OJKJAKARTA TODAY– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menangani 3.832 pengaduan konsumen sejak 2013 hingga 1 Agustus 2016. Sebanyak 93,72% dari total pengaduan tersebut telah selesai.

“Sejak 2013, OJK sudah menangani 3.832 pengad­uan,” ungkap Kusumaning­tuti S Soetiono, Anggota De­wan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam work­shop LAPS di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (11/8/2016).

Pengaduan tersebut meli­puti keseluruhan sektor, dari perbankan, asuransi, pasar modal, perusahaan pembi­ayaan, pegadaian dan modal ventura, perusahaan pen­jaminan dan dana pensiun.

“Sebanyak 53% dari pengad­uan itu adalah perbankan, itu restrukturisasi kredit,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Dalam proses penyele­saian, OJK mendorong agar diselesaikan antara kedua belah pihak, atau yang dike­nal dengan nama Internal Dispute Resolution (IDR). OJK akan memantau proses penyelesaiannya dan bila tidak selesai diharapkan meneruskan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sen­gketa (LAPS).

Sudah ada empat LAPS yang beroperasi, yaitu LAPS Perbankan Indonesia (LAPS­PI), Badan Mediasi dan Ar­bitrase Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan In­donesia dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Sebenarnya beberapa LAPS sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu, bahkan sebelum OJK terben­tuk. Namun setelah ada OJK ada penyesuaian sejak awal 2016,” papar wanita yang akrab disapa Titu ini.

Selama semester I-2016, sebanyak 47 kasus sudah diterima empat LAPS. Adalah BMAI sebanyak 28 kasus, BAPMI 9 kasus, LAPSPI 9 ka­sus dan BMDP 1 kasus.

“Dari total tersebut seban­yak 29 kasus telah selesai dan 18 kasus dalam proses,” tu­kasnya.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================