JAKARTA TODAY– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menangani 3.832 pengaduan konsumen sejak 2013 hingga 1 Agustus 2016. Sebanyak 93,72% dari total pengaduan tersebut telah selesai.
“Sejak 2013, OJK sudah menangani 3.832 pengadÂuan,†ungkap KusumaningÂtuti S Soetiono, Anggota DeÂwan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam workÂshop LAPS di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (11/8/2016).
Pengaduan tersebut meliÂputi keseluruhan sektor, dari perbankan, asuransi, pasar modal, perusahaan pembiÂayaan, pegadaian dan modal ventura, perusahaan penÂjaminan dan dana pensiun.
“Sebanyak 53% dari pengadÂuan itu adalah perbankan, itu restrukturisasi kredit,†ujarnya.
Dalam proses penyeleÂsaian, OJK mendorong agar diselesaikan antara kedua belah pihak, atau yang dikeÂnal dengan nama Internal Dispute Resolution (IDR). OJK akan memantau proses penyelesaiannya dan bila tidak selesai diharapkan meneruskan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian SenÂgketa (LAPS).