Kejati Jabar menjamin, tidak akan ada intervensi, apalagi kasus tersebut sedang dalam proses persidangan. Intinya, setiap kasus itu dibuktikan kebenarannya. “Sampai saat ini KeÂjati Jabar memang belum memanggil kembali para saksi, karena apa yang sudah terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sangat kuat. Jadi apa fungsinya saksi menÂgungkapkan di persidangan kalau haÂrus dipanggil maupun diperiksa kemÂbali oleh kami,†katanya.
“Kalau posisi pembuktian sudah maksimal, maka Kejati bisa langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tetap bekerja maksimal dan akan segera menuntaskan kasus Angkahong,†pungkasnya.
Terpisha, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, suÂdah bukan kapasitasnya lagi berbicara tentang kasus ini, karena persidangan sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
“Ini kan masih persidangan, jadi kita fokus dan lihat ke persidangan dulu. Tentang pembuktian, kita lihat bersama-sama di Pengadilan nanti dalam agenda pembuktian, saat ini kan masih agenda pemeriksaan keterangan saksi,†bebernya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY kemarin.
Seperti diketahui, hampir seluÂruh saksi dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Masih tersisa dua saksi lagi, yakni Bima Arya Sugiarto dan Ade Sarip Hidayat yang belum bernyanyi.
Kedua pejabat tinggi Kota Bogor ini bakal dikerek ke Bandung Senin (15/8/2016) mendatang. Bima dan Ade diminta untuk bernyanyi segamblang-gamblangnya soal kasus ini.
Sidang kasus ini memang kian memanas, mengingat hampir seluruh kesaksian yang diberikan di muka perÂsidangan terkesan mengarah kepada Walikota Bogor, Bima Arya. Tak genÂtar, dengan tegas Bima menyatakan siap membongkar semua kasus ini meÂlalui kesaksiannya di persidangan. (*)