Kejati Jabar menjamin, tidak akan ada intervensi, apalagi kasus tersebut sedang dalam proses persidangan. Intinya, setiap kasus itu dibuktikan kebenarannya. “Sampai saat ini Ke­jati Jabar memang belum memanggil kembali para saksi, karena apa yang sudah terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sangat kuat. Jadi apa fungsinya saksi men­gungkapkan di persidangan kalau ha­rus dipanggil maupun diperiksa kem­bali oleh kami,” katanya.

“Kalau posisi pembuktian sudah maksimal, maka Kejati bisa langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tetap bekerja maksimal dan akan segera menuntaskan kasus Angkahong,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Terpisha, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, su­dah bukan kapasitasnya lagi berbicara tentang kasus ini, karena persidangan sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

“Ini kan masih persidangan, jadi kita fokus dan lihat ke persidangan dulu. Tentang pembuktian, kita lihat bersama-sama di Pengadilan nanti dalam agenda pembuktian, saat ini kan masih agenda pemeriksaan keterangan saksi,” bebernya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY kemarin.

Seperti diketahui, hampir selu­ruh saksi dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Masih tersisa dua saksi lagi, yakni Bima Arya Sugiarto dan Ade Sarip Hidayat yang belum bernyanyi.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Kedua pejabat tinggi Kota Bogor ini bakal dikerek ke Bandung Senin (15/8/2016) mendatang. Bima dan Ade diminta untuk bernyanyi segamblang-gamblangnya soal kasus ini.

Sidang kasus ini memang kian memanas, mengingat hampir seluruh kesaksian yang diberikan di muka per­sidangan terkesan mengarah kepada Walikota Bogor, Bima Arya. Tak gen­tar, dengan tegas Bima menyatakan siap membongkar semua kasus ini me­lalui kesaksiannya di persidangan. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================