“Nah, kita tahu kalangan masyarakast itupun ada dua kategori yaitu sebagai rakyat dan pengusaha. Terlepas itu dari itu semua, saya mengimÂbau kepada semua pengusaha ketika ingin berinvestasi maka dia harus berkewajiban menguÂrus izin dahulu. Jangan hanya ketika sudah timbul reaksi dari masyarakat,†tandasnya.
Najamudin menjelaskan, perizinan itupun masuknya tetap di BPPT, karena sudah ada semua jenis permainan ketangÂkasan dan air untuk perizinanÂnya. Seperti tercantum dalam Perda 11 Tahun 2011 point ke 8, yakni aturan tentang pajak hiÂburan dikenakan salah satunya untuk permainan ketangkasan. Permainan ketangkasan ini dikenakan pajak sebesar sepuÂluh persen, ketangkasan meÂkanik dikenakan pajak sebesar duapuluh persen, ketangkasan yang menggunakan tenaga lisÂtrik dan dengan sistem digital atau komputerisasi dikenakan pajak sebesar duapuluh persÂen dan ketangkasan dalam air bukan alami dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.
Dalam hal ini Cafe Sniper, hanya dikeluarkan izin untuk restoran biasa dan tidak diperÂbolehkan ada unsur lainnya. “Nah, disini perlu dimaksimalÂkan sisi pengawasan Satpol PP. Mereka belum memiliki izin ganguan atau HO tapi sudah beroperasional. Ditambah ada latihan kegiatan ketangkasan. Artinya, jika mereka berdiri beÂlum ada izin berarti sudah jelas melanggar,†pungkasnya. (AbÂdul Kadir Basalamah)