santosoJAKARTA TODAY– Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyatakan, temuan aliran dana men­curigakan diduga berhubungan dengan jaringan narkotik ter­pidana mati mendiang Fredi Budiman tak hanya terkait peredaran narkoba tapi juga tindak kejahatan lain­nya. Aliran dana men­capai Rp3,6 triliun meli­batkan tindak pidana kejahatan yang kompleks.

Tindak pidana kejahatan tersebut terdiri dari kejahatan pencucian uang, penyelundu­pan, pemalsuan dokumen impor, serta perjudian online. “Temuan kami mengindikasikan kejahat­annya melibatkan beberapa delik hukum serta bersifat kejahatan yang terorganisir dan cross-bor­der,” ujar Agus, Minggu (14/8).

Agus mengatakan, PPATK telah menemukan transaksi pembayaran luar negeri yang berasal dari pihak-pihak yang diduga terkaiit dengan jaringan narkotik Fredi Budiman. Di­duga aliran dana ini melibatkan oknum-oknum bahkan jaringan internasional. PPATK memeriksa aliran dana yang berputar dari satu rekening ke rekening lain selama tahun 2014-2015. Pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut, tutur Agus, merupakan anggota jaringan Fredi. Namun ia tidak bisa memastikan apakah aliran transaksi tersebut terkait dengan oknum aparat lembaga negara. Yang jelas, kata Agus, hasil temuannya juga mengindi­kasikan ada keterlibatan tahanan narkoba dari balik penjara.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Ada beberapa oknum ban­dar narkoba yang diduga masih terlibat dalam jaringan Fredi wa­laupun mereka ada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). “Temuan kami sifatnya dugaan dan ditindaklanjuti BNN (Badan Narkotika Nasional),” ujar Agus.

T e m u a n PPATK diserahkan kepada BNN pada April 2016 untuk diselidiki lebih lanjut. Agus me­nyatakan, PPATK sudah meme­gang nama-nama oknum terkait jaringan narkoba yang didapatkan dari BBN dan akan menelusuri ali­ran dana transaksi tersebut. “Kalau BNN butuh data tambahan untuk penyelidikan, PPATK siap untuk melakukan pendalaman,” kata Agus.

Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi sebelumnya membenarkan BNN menerima laporan PPATK hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan yang berlatar be­lakang narkotik. “Menyelidiki ali­ran uang terkait laporan PPTAK bukan perkara mudah, butuh waktu yang cukup lama untuk menelusurinya,” kata Slamet Prib­adi, kemarin.

Slamet menyebutkan, isu uang Rp3,6 triliun telah disam­paikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso lima bulan yang lalu. laporan temuan PPATK tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Divisi Tindak Pidana Pen­cucian Uang (TPPU) BNN dan membutuhkan waktu selama dua hingga tiga tahun.

Slamet Pribadi mengatakan enam bulan yang lalu BNN menerima laporan dari PPATK hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan yang berla­tar belakang narkotik . “Menyeli­diki aliran uang terkait laporan PPTAK bukan perkara mudah, butuh waktu yang cukup lama untuk menelusurinya,” kata Slamet.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Slamet menyebutkan isu uang Rp3,6 triliun itu telah disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso lima bulan yang lalu. “Uang itu disebut-sebut diduga hasil bisnis narkoba jaringan Fredi yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Slamet laporan temuan PPATK tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Divisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN dan pihaknya sudah menjelaskan sejak lima bulan lalu.

“Sampai saat ini laporan ha­sil analisis PPATK terkait aliran dana yang mencurigakan terse­but masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Penyelidikan kasus TPPU membutuhkan waktu yang lama dan karena ini jumlahnya sangat besar maka membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 tahun.

Slamet menambahkan pi­haknya belum dapat menyimpul­kan laporan PPATK tersebut ada kaitannya dengan gembong nar­koba Fredi Budiman atau tidak. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah terjait dengan Fredi atau tidak, karena ini menyangkut aturan perbankan,” tandasnya.

(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================