JAKARTA TODAY– Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyatakan, temuan aliran dana menÂcurigakan diduga berhubungan dengan jaringan narkotik terÂpidana mati mendiang Fredi Budiman tak hanya terkait peredaran narkoba tapi juga tindak kejahatan lainÂnya. Aliran dana menÂcapai Rp3,6 triliun meliÂbatkan tindak pidana kejahatan yang kompleks.
Tindak pidana kejahatan tersebut terdiri dari kejahatan pencucian uang, penyelunduÂpan, pemalsuan dokumen impor, serta perjudian online. “Temuan kami mengindikasikan kejahatÂannya melibatkan beberapa delik hukum serta bersifat kejahatan yang terorganisir dan cross-borÂder,†ujar Agus, Minggu (14/8).
Agus mengatakan, PPATK telah menemukan transaksi pembayaran luar negeri yang berasal dari pihak-pihak yang diduga terkaiit dengan jaringan narkotik Fredi Budiman. DiÂduga aliran dana ini melibatkan oknum-oknum bahkan jaringan internasional. PPATK memeriksa aliran dana yang berputar dari satu rekening ke rekening lain selama tahun 2014-2015. Pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut, tutur Agus, merupakan anggota jaringan Fredi. Namun ia tidak bisa memastikan apakah aliran transaksi tersebut terkait dengan oknum aparat lembaga negara. Yang jelas, kata Agus, hasil temuannya juga mengindiÂkasikan ada keterlibatan tahanan narkoba dari balik penjara.
Ada beberapa oknum banÂdar narkoba yang diduga masih terlibat dalam jaringan Fredi waÂlaupun mereka ada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). “Temuan kami sifatnya dugaan dan ditindaklanjuti BNN (Badan Narkotika Nasional),†ujar Agus.
T e m u a n PPATK diserahkan kepada BNN pada April 2016 untuk diselidiki lebih lanjut. Agus meÂnyatakan, PPATK sudah memeÂgang nama-nama oknum terkait jaringan narkoba yang didapatkan dari BBN dan akan menelusuri aliÂran dana transaksi tersebut. “Kalau BNN butuh data tambahan untuk penyelidikan, PPATK siap untuk melakukan pendalaman,†kata Agus.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi sebelumnya membenarkan BNN menerima laporan PPATK hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan yang berlatar beÂlakang narkotik. “Menyelidiki aliÂran uang terkait laporan PPTAK bukan perkara mudah, butuh waktu yang cukup lama untuk menelusurinya,†kata Slamet PribÂadi, kemarin.
Slamet menyebutkan, isu uang Rp3,6 triliun telah disamÂpaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso lima bulan yang lalu. laporan temuan PPATK tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Divisi Tindak Pidana PenÂcucian Uang (TPPU) BNN dan membutuhkan waktu selama dua hingga tiga tahun.