Sekedar informasi, kasus ini juga turut dijadikan bahan penyeliÂdikan oleh Kejaksaan Tinggi (KejaÂti) Bandung untuk mengkaji apakÂah ada permainan yang dilakukan oleh aktor intelektual dalam perkaÂra ini.
Jajaran dari eksekutif memberiÂkan kesaksian bahwa harga lahan Jambu Dua ini hanya Rp 17,5 Miliar dengan dasar acuan SK yang ditanÂdatangani pimpinan DPRD Kota Bogor. Namun di dalam Perda NoÂmor 7 Tahun 2014 tentang APBD muncul harga sebesar Rp 43,1 milÂiar yang ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya.
Sejauh ini tiga orang terdakwa telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bogor, yakni mantan Kepala Dinas KUMKM Bogor; Hidayat Yudha PriÂyatna, mantan Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar dan Ketua ApraisÂsal; Roni Nasru Adnan.
Sementara itu, penasihat huÂkum terdakwa Irwan Gumelar, Adil Solihin Putera menilai ketÂerangan Bima Arya dan Ade Sarip yang dihadirkan di pengadilan, sangat menentukan. Sebab masih ada keterkaitan para saksi fakta sebelumnya. “Karena yang bisa menjawab keterangan saksi sebeÂlumnya soal penentuan angka Rp 43,1 miliar itu ya Walikota,†kata Adil.
Selain Walikota, keterkaitan Sekda juga sangat menentukan terÂhadap saksi fakta sebelumnya yang mengaitkan terdakwa Hidayat YudÂha Priatna menyandang status terÂdakwa dalam perkara ini.
“Kalau Sekda, ada kaitan denÂgan keterangan saksi lalu. Yang menyatakan Pak Yudha mendatanÂgi apraisal karena disuruh oleh Pak Sekda. Ini kan ada kaitannya dengan keterang kemarin yang dikatakan oleh Saksi Mamat,†paÂparnya.
Keterangan saksi Mamat sendiÂri, kata Adil, saat bersidang sebelÂumnya menuturkan bahwa setelah pertemuan di Balaikota tanggal 27 Desember 2014 terdakwa HYP mengajak saksi Mamat ke rumah terdakwa RNA.
“Kata saksi kan setelah rapat tanggal 27 Desember Pak Yudha balik ke kantor UMKM, nah disituÂlah Pak Yudha nanyain ke Mamat rumah Pak Adnan mana, lalu diÂtunjukin lah,†katanya.
Maksud dan tujuannya, samÂbung Adil, menurut saksi Mamat kala sidang sebelumnya, untuk merubah angka apraissal. “Itu yang akan kita kroscek kepada Sekda pada sidang nanti. Tapi yang jelas kami juga ingin tahu dana kurang salur yang Rp 35 miliar itu karena pihak legislatif mengaku tidak dianggarkan namun usulan TAPD, Pak Sekda itu menyatakan ada dana kurang salur yang di pakÂai untuk pemebelian lahan di WaÂrung Jambu,†tandasnya. (*)