Sekedar informasi, kasus ini juga turut dijadikan bahan penyeli­dikan oleh Kejaksaan Tinggi (Keja­ti) Bandung untuk mengkaji apak­ah ada permainan yang dilakukan oleh aktor intelektual dalam perka­ra ini.

Jajaran dari eksekutif memberi­kan kesaksian bahwa harga lahan Jambu Dua ini hanya Rp 17,5 Miliar dengan dasar acuan SK yang ditan­datangani pimpinan DPRD Kota Bogor. Namun di dalam Perda No­mor 7 Tahun 2014 tentang APBD muncul harga sebesar Rp 43,1 mil­iar yang ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya.

Sejauh ini tiga orang terdakwa telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bogor, yakni mantan Kepala Dinas KUMKM Bogor; Hidayat Yudha Pri­yatna, mantan Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar dan Ketua Aprais­sal; Roni Nasru Adnan.

Sementara itu, penasihat hu­kum terdakwa Irwan Gumelar, Adil Solihin Putera menilai ket­erangan Bima Arya dan Ade Sarip yang dihadirkan di pengadilan, sangat menentukan. Sebab masih ada keterkaitan para saksi fakta sebelumnya. “Karena yang bisa menjawab keterangan saksi sebe­lumnya soal penentuan angka Rp 43,1 miliar itu ya Walikota,” kata Adil.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Selain Walikota, keterkaitan Sekda juga sangat menentukan ter­hadap saksi fakta sebelumnya yang mengaitkan terdakwa Hidayat Yud­ha Priatna menyandang status ter­dakwa dalam perkara ini.

“Kalau Sekda, ada kaitan den­gan keterangan saksi lalu. Yang menyatakan Pak Yudha mendatan­gi apraisal karena disuruh oleh Pak Sekda. Ini kan ada kaitannya dengan keterang kemarin yang dikatakan oleh Saksi Mamat,” pa­parnya.

Keterangan saksi Mamat sendi­ri, kata Adil, saat bersidang sebel­umnya menuturkan bahwa setelah pertemuan di Balaikota tanggal 27 Desember 2014 terdakwa HYP mengajak saksi Mamat ke rumah terdakwa RNA.

BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

“Kata saksi kan setelah rapat tanggal 27 Desember Pak Yudha balik ke kantor UMKM, nah disitu­lah Pak Yudha nanyain ke Mamat rumah Pak Adnan mana, lalu di­tunjukin lah,” katanya.

Maksud dan tujuannya, sam­bung Adil, menurut saksi Mamat kala sidang sebelumnya, untuk merubah angka apraissal. “Itu yang akan kita kroscek kepada Sekda pada sidang nanti. Tapi yang jelas kami juga ingin tahu dana kurang salur yang Rp 35 miliar itu karena pihak legislatif mengaku tidak dianggarkan namun usulan TAPD, Pak Sekda itu menyatakan ada dana kurang salur yang di pak­ai untuk pemebelian lahan di Wa­rung Jambu,” tandasnya. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================