Jadwal Bima Arya bersaksi di pengadi­lan Tipikor Bandung ini seharusnya Senin (15/8/2016) kemarin. Dia dipanggila bersama Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat sebagai saksi penting dalam kasus yang sudah hampir berumur setahun itu.

Namun rupanya Bima Arya tak jadi mem­berikan kesaksian lantaran waktu sidang yang mengalami keterlambatan beberapa jam dari jadwal. Bima Arya baru akan memberikan ke­saksian pada tanggal 22 Agustus mendatang. Bima sendiri yang meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi diundur.

Namun, dari kesaksian yang disampaikan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, sudah bisa diraba akan ke mana arah kesaksian Bima Arya nanti. Seperti diketahui, Ade Sarip dengan tegas dan gamblang menyebutkan bahwa dana Rp 43,1 miliar yang gelontorkan untuk mem­beli tanah Ankahong itu sudah atas persetujuan DPRD Kota Bogor yang disahkan oleh Ketua DPRD Untung W Maryono dalam sidang pari­purna pembahasan APBD-P.

Tentu saja, kesaksian Ade Sarip ini mema­tahkan kesaksian yang disampaikan Ketua DPRD dan beberapa saksi dari pimpinan dewan yang sudah diperiksa lebih dulu. Ade Sarip tak memungkiri adanya angka Rp 17,5 miliar dalam APBD tersebut. Namun, katanya, angka terse­but terdapat pada lampiran. Tetapi angka yang terdapat dala APBD yang disahkan oleh Ketua DPRD adalar Rp 43,1 miliar.

Keterangan Ade Sarip di muka pengadilan Tipikor Bandung ini tentu membawa implikasi yang sangat tajam, yakni memaksa majelis ha­kim untuk memanggil kembali Ketua DPRD Kota Bogor. Hakim pasti akan sangat penasaran dengan adegan saling tikam antara kubu legisla­tif dan kubu eksekutif. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================