Jokowi Copot Menteri Arcandra

Kabar ini pertama kali bere­dar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8/2016) pagi. Pesan itu menyebutkan, Ar­candra memegang dua kewarganeg­araan, paspor Indonesia dan paspor Amerika Serikat.

Paspor ini beberapa kali digu­nakan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Arcandra menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah men­gambil sumpah setia pada Amerika Serikat.

Dalam pesan berantai itu juga disebutkan sebenarnya Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun sebulan sebelumnya (Febru­ari 2012). Sehingga, dia memiliki dua kewarganegaraan.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto, Digitalisasi Bansos di Kabupaten Bogor Tuai Apresiasi Kemensos RI

Jika isu itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Ar­candra terancam dicopot. Ses­uai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganega­raan, Indonesia tidak mengenal ke­warganegaraan ganda (bipatride).

Pasal 23 UU tersebut menjelas­kan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak meno­lak atau melepaskan kewarganega­raan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Arcandra merupakan salah satu yang dilobi langsung Jokowi saat hendak merombak Kabinet Kerja II. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, hal itu karena Arcan­dra sudah lama tak tinggal di Indo­nesia.

BACA JUGA :  Mesir Puncaki Grup G Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Selandia Baru 3-1

Pramono menyebutkan, Arcan­dra merupakan lulusan ITB yang melanjutkan pendidikan S2 hingga S3 dan menetap di Houston, Ameri­ka Serikat. Ia dinilai Jokowi memiliki kecakapan di sektor minyak dan gas bumi.

“Seorang profesional dan ketika diminta presiden pulang ke Jakarta untuk Kabinet Kerja dan Alhamdu­lillah bersedia,” jelas Pramono usai pengumuman reshuffle kedua di Kompleks Istana Kepresidenan. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================