Kabar ini pertama kali bereÂdar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8/2016) pagi. Pesan itu menyebutkan, ArÂcandra memegang dua kewarganegÂaraan, paspor Indonesia dan paspor Amerika Serikat.
Paspor ini beberapa kali diguÂnakan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Arcandra menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah menÂgambil sumpah setia pada Amerika Serikat.
Dalam pesan berantai itu juga disebutkan sebenarnya Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun sebulan sebelumnya (FebruÂari 2012). Sehingga, dia memiliki dua kewarganegaraan.
Jika isu itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia ArÂcandra terancam dicopot. SesÂuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KewarganegaÂraan, Indonesia tidak mengenal keÂwarganegaraan ganda (bipatride).
Pasal 23 UU tersebut menjelasÂkan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menoÂlak atau melepaskan kewarganegaÂraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
Arcandra merupakan salah satu yang dilobi langsung Jokowi saat hendak merombak Kabinet Kerja II. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, hal itu karena ArcanÂdra sudah lama tak tinggal di IndoÂnesia.
Pramono menyebutkan, ArcanÂdra merupakan lulusan ITB yang melanjutkan pendidikan S2 hingga S3 dan menetap di Houston, AmeriÂka Serikat. Ia dinilai Jokowi memiliki kecakapan di sektor minyak dan gas bumi.
“Seorang profesional dan ketika diminta presiden pulang ke Jakarta untuk Kabinet Kerja dan AlhamduÂlillah bersedia,†jelas Pramono usai pengumuman reshuffle kedua di Kompleks Istana Kepresidenan. (*)