Di kesempatan yang sama, Basuki mengungkapkan jika ada dana repatriasi yang masuk, maka Kementerian PUPR akan mengoptimalkan dana tersebut untuk pembangunan infastruk­tur baru yang belum masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Investasi dana tax amnesty di bidang infrastruktur yang paling potensial itu untuk jalan tol, air minum dan perumah­an,” ujar Basuki.

Ia menambahkan, dana re­patriasi tersebut merupakan salah satu dana yang didapat­kan pemerintah, seperti halnya pajak dan dapat digunakan un­tuk membiayai pembangunan.

Pemerintah telah menge­luarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang investasi tax amnesty ke sektor non-keuangan. Den­gan demikian, peserta tax am­nesty bisa melakukan investasi ke properti, infrastruktur dan sektor riil lainnya.

Dana repatriasi dari kebi­jakan tax amnesty akan dido­rong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Jika masuk proyek infrastruk­tur, dana repatriasi diharapkan bisa lebih lama tinggal di dalam

negeri. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================