Di kesempatan yang sama, Basuki mengungkapkan jika ada dana repatriasi yang masuk, maka Kementerian PUPR akan mengoptimalkan dana tersebut untuk pembangunan infastrukÂtur baru yang belum masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Investasi dana tax amnesty di bidang infrastruktur yang paling potensial itu untuk jalan tol, air minum dan perumahÂan,†ujar Basuki.
Ia menambahkan, dana reÂpatriasi tersebut merupakan salah satu dana yang didapatÂkan pemerintah, seperti halnya pajak dan dapat digunakan unÂtuk membiayai pembangunan.
Pemerintah telah mengeÂluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang investasi tax amnesty ke sektor non-keuangan. DenÂgan demikian, peserta tax amÂnesty bisa melakukan investasi ke properti, infrastruktur dan sektor riil lainnya.
Dana repatriasi dari kebiÂjakan tax amnesty akan didoÂrong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Jika masuk proyek infrastrukÂtur, dana repatriasi diharapkan bisa lebih lama tinggal di dalam
negeri. (net)