Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengungkapkan layÂanan Amnesti Pajak yang dibuka setiap berlaku sampai dengan 31 September 2016 atau akhir periode pertama tarif tebusan terendah. SeÂdangkan layanan hari Minggu dibuka sampai dengan 30 September 2016.
“Layanan amnesti pajak samÂpai hari Minggu itu kami khusus berikan sampai 30 September 2016 dulu. Kami mengantisipasi memÂbludaknya peminat tax amnesty di periode pertama sampai dengan 30 September 2016,†tutur pria yang akrab disapa Yoga ini saat diÂhubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/8/2016).
Sebagai pengingat, hingga 30 September 2016, tarif tebusan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi dari luar negeri adalah 2 persen. Sementara, tarif tebusan harta deklarasi luar negeri sebesar 4 persen.
Diharapkan, dengan penambaÂhan waktu layanan ini, wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera meÂmanfaatkan Amnesti Pajak. Hal itu juga untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrian yang panÂjang. “Nanti setelah 30 September, kami lihat lagi. Mungkin nanti layÂanan amnesti pajak di hari MinÂggu dibuka lagi di bulan DesemÂber, dan di bulan Maret kami buka lagi,â€ujarnya.
Selain jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak, hotline khusus Amnesti Pajak (Tax Amnesty SerÂvice) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. Untuk informasi lebih lanjut termasuk kumpulan pertanyaan serÂta jawaban (Frequently Asked QuesÂtions) terkait Amnesti Pajak, kunÂjungi webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak.
Sebagai informasi, hingga siang ini total uang tebusan amnesti paÂjak telah mencapai Rp496,74 miliar. Uang tebusan itu berasal dari 3.889 Wajib Pajak dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp24,75 triliun.
Dengan kebijakan ini, layanan Amnesti Pajak diberikan tujuh hari seminggu dengan rincian sebagai berikut:
Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat
Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 wakÂtu setempat
Minggu : pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat