
“Pemberian THR (gaji ke- 14) untuk mengantisipasi beban dampak pensiun ke depan. Masih cukup efektif unÂtuk mempertahankan kondisi ke depan,†ujar Askolani.
Sementara soal pembeÂrian THR atau gaji ke-14 ini, ujar Askolani, itu untuk menÂjaga pendapatan riil PNS serta Anggota Polri/TNI tetap terÂjaga dan tidak tergerus oleh inflasi.
BACA JUGA : PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali
Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. KemuÂdian ada gaji ke-14 yang diseÂbut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















