
Menurutnya, penutupan reklame di Rumah Makan Ampera ini sebenarnya sudah batas akhir, hampir satu bulan sejak dilakukan penutupan, namun mereka masih belum membayarkan piutangnya.
“Tadi saya konfirmasi denÂgan pihak Rumah Makan AmÂpera, katanya hari ini akan menyelesaikan piutang yang belum dibayarkan ke DispenÂda melalui Bank,†jelasnya.
Hera menambahkan, pihak RM Ampera nanti siang akan kembali untuk mengecek perihal piutangnya. Jika meÂmang sudah dibayarkan, maka reklame yang ditutup akan dicabut. Ia juga menertibkan reklame yang tidak membayar pajak di jalan Ks Tubun yakni reklame Perumahan Gardenia dan 6 titik lainnya.
“Piutang RM Ampera ini hampir 2 tahun lebih. SebenaÂrnya kita sering sosialisasikan, tapi yang namanya wajib paÂjak alasannya tidak mengetaÂhui aturannya,†paparnya..
Ia menyebut, jika pajak reklame tidak dibayarkan maka akan ada denda sebesar 2 % persen setelah masa jatuh tempo setiap bulannya, samÂpai dengan 24 bulan atau palÂing tinggi 48 %.
Penertiban ini juga meruÂpakan upaya untuk menguÂrangi loss potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame tidak berizin dan tidak memÂbayar pajak. “Karena pajak reklame juga cukup signifikan untuk pembangunan di Kota Bogor,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















