Kata dia, Kominfo hanya merekomendasikan saja setiap bangunan tower mikro harus mengantungi izin terlebih da­hulu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Mod­al (BPPT-PM) Kota Bogor.

“Untuk tower bersama atau mikro kami rekomendasikan harus memiliki izin. Perizinan­nya ada di BPPTPM yaitu Izin Operasional Menara (IOM),” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi meng­inginkan Satpol PP menindak temuan tersebut. “Tentunya temuan itu harus segera di koordinasikan kepada SKPD terkait yang berwenang yakni Satpol PP dengan fungsi pen­indakannya,” ujar Ahmad As­wandi yang kerap disapa Ki­wong.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Ia melanjutkan, sejatinya Komisi A DPRD mengapresiasi langkah dari Kominfo yang telah mendata tower yang beri­zon dan tidak berizin tersebut. “Kami minta Kominfo segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tower-tower yang belum kantungi izin agar segera dibongkar,” pungkasnya. (Abdul Kadir Ba­salamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================