Kata dia, Kominfo hanya merekomendasikan saja setiap bangunan tower mikro harus mengantungi izin terlebih daÂhulu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModÂal (BPPT-PM) Kota Bogor.
“Untuk tower bersama atau mikro kami rekomendasikan harus memiliki izin. PerizinanÂnya ada di BPPTPM yaitu Izin Operasional Menara (IOM),†katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengÂinginkan Satpol PP menindak temuan tersebut. “Tentunya temuan itu harus segera di koordinasikan kepada SKPD terkait yang berwenang yakni Satpol PP dengan fungsi penÂindakannya,†ujar Ahmad AsÂwandi yang kerap disapa KiÂwong.
Ia melanjutkan, sejatinya Komisi A DPRD mengapresiasi langkah dari Kominfo yang telah mendata tower yang beriÂzon dan tidak berizin tersebut. “Kami minta Kominfo segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tower-tower yang belum kantungi izin agar segera dibongkar,†pungkasnya. (Abdul Kadir BaÂsalamah)