JAKARTA TODAY – Wakil Presiden Jusuf Kalla menÂgungkapkan bahwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah menegaskan bahwa dia berniat untuk menjadi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kata Jusuf Kalla, pemerintah akan segera memÂproses hal itu.
“Kita bantu percepat prosÂes kewarganegaraan itu. BeÂliau ingin mengabdi kepada Indonesia, pemerintah juga masih butuh keahlian beliau,†ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jumat, 19 Agustus 2016.
Sebagaimana diketahui, Arcandra diberhentikan dari jabatannya karena ketahuan memiliki kewarganegaraan ganda saat dilantik. ArcanÂdra ternyata memegang keÂwarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. Meski begitu, Arcandra mengklaim sudah mengembalikan paspor Amerika Serikat-nya dan ingin mengabdi sebagai warga negÂara Indonesia.
Jusuf Kalla melanjutkan, percepatan pengurusan status kewarganegaraan Arcandra ini memang sudah seharusÂnya dilakukan. Alasannya, seÂlain Arcandra ingin mengabdi menjadi warga negara IndoÂnesia, karena Arcandra statusÂnya tak jelas mengingat ia pun sudah bukan warga Amerika sekarang.
Jusuf Kalla menambahkan, percepatan pengurusan status kewarganegaraan Arcandra ini tidak termasuk dengan mempertimbangkan ia kemÂbali ke pemerintah ataupun menjadi Menteri ESDM lagi. Jusuf Kalla pun belum memÂberikan saran ataupun maÂsukan kepada Presiden Joko Widodo soal siapa yang panÂtas menggantikan Arcandra di ESDM.
“Belum kami bicarakan seÂcara khusus soal itu (pengganÂti Arcandra). Untuk sekarang, masih Pak Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) sebÂagai PLT-nya,†ujar Jusuf Kalla mengakhiri.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa PresÂiden Joko Widodo tengah mendengarkan dan memperÂtimbangkan usulan soal siapa yang pantas menggantikan Arcandra. Menurut PraÂmono, beberapa nama telah disampaikan tapi belum ada yang berasal dari partai.
SemenÂtara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin mendukung bila pemerinÂtah membantu Arcandra Tahar mendapatkan kembali status WarÂga Negara Indonesia (WNI). Menurut dia, pemerintah harus memÂperhatikan siapa pun yang memiliki keahlian mumpuni di suatu bidang.
“Masalah ini bisa di-clear-kan. Karena tidak ada hal yang luar biasa,†katanya di Media Center, kompleks ParÂlemen, Senayan, Jakarta, JuÂmat, 19 Agustus 2016.
Akom – sapaan Ade – menÂgatakan Arcandra seharusnya diberdayakan oleh pemerÂintah, sehingga ilmu yang dimilikinya dapat bermanÂfaat bagi bangsa. Ia meminta berbagai pihak tidak perlu meragukan nasionalisme Arcandra meski memiÂliki paspor Amerika. “Saya yakin nasiÂonalismenya tiÂdak berkurang,†ujarnya.
Bila maÂsih ada pihak yang meraÂgukan nasiÂonalisme ArÂcandra, Akom menyarankan Arcandra untuk membuat suatu pernyataan kesÂetiaannya. “Minta komitmen untuk bangsa ini,†ucapnya.
Menurut Akom, pemerÂintah harus belajar dari pengalaman ditutupnya PT Dirgantara Indonesia. Akibat penutupan itu, banyak WNI yang cerdas dan memiliki keahlian dipakai oleh negara lain sebagai tenaga ahli.
Senin 15 Agustus 2016 lalu, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena diketahui ia memiliki dua kewarganegaÂraan. Presiden mencopotnya hanya berselang sekitar 20 hari dari pelantikannya pada 27 Juli 2016 lalu.
Beberapa hari pasca penÂcopotannya, kini muncul waÂcana Arcandra akan dijadikan kembali menteri ESDM bila masalah dwi kewarganegaraÂannya usai. Menurut Akom, hal tersebut menjadi hak dari presiden. “Itu prerogatif presÂiden, diangkat atau tidak buÂkan masalah kita,†ucapnya.
Namun Guru Besar Hukum Internasional Universitas InÂdonesia, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah dan ArÂcandra perlu kembali memÂpertimbangkan masak-masak keputusannya untuk kembali diangkat menjadi Menteri ESDM. “Pemerintah harus mengukur dari aspek politisÂnya,†ujarnya.
Hikmahanto menjelasÂkan, ada tiga hal yang bisa menjadi pertimbangan. PerÂtama, pengangkatan kembali Arcandra nantinya bisa saja menggerogoti kepercayaan publikterhadap legitimasi pemerintah. Kedua, isu ini bisa menjadi pintu masuk bagi sejumlah politisi untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pasalnya, pemerÂintah dianggap melakukan segala daya upaya agar ArÂcandra tetap menjadi menÂteri ESDM. Ketiga, keinginan pemerintah untuk fokus bekerja akan terganggu kareÂna isu Arcandra tidak kunÂjung padam.
Sementara itu, dalam hal ini, Arcandra bisa menjadi koÂrban. “Bukannya tidak mungÂkin masalah penggunaan paspor Indonesia ketika dia telah menjadi warga AS diperÂmasalahkan secara pidana. Ini mengingat dalam UU KeÂwarganegaraan terdapat keÂtentuan pidana,†ujarnya lagi. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman