Belum lagi statistik ekonomi InÂdonesia yang terus menunjukkan perbaikan ditandai dengan pencaÂpaian pertumbuhan ekonomi di anÂgka 5,18% pada Kuartal II-2016 ini.
“Ini dibantu juga oleh adanya transaksi berjalan yang lebih baik dan adanya transaksi modal dan fiÂnansial yang cukup kuat membantu neraca pembayaran kita,†sambung dia.
Namun ia mengatakan, di masa depan masih ada tantanÂgan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia. Belum pulihnya perÂekonomian negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan China menurut Agus menÂjadi faktor yang harus diwaspadai. “Saya memahami memang lebih baik di 2017 ini kita cukup konserÂvatif (tidak terlalu memaksakan tarÂget yang tinggi). Karena 2015-2016 kita kan melakukan revisi APBN dan kita bisa dikatakan tidak menÂcapai penerimaan negara. Jadi kalau misalnya 2017 ini dimulai dengan postur yang agak konservatif saya merasa itu baik,†tandas dia.
Target Pajak Realistis
Dalam RAPBN 2017, pemerintah mematok penerimaan negara dari sektor pajak mencapai Rp 1.459,9 triliun. Banyak yang pesimistis tarÂget tersebut bisa tercapai mengingat target penerimaan pajak tahun ini saja masih jauh dari harapan.
Agus justru berpandangan berÂbeda. Target penerimaan negara dari sektor pajak tersebut masih bisa tercapai.
“Apa yang disampaikan itu (tarÂget penerimaan pajak dalam RAPBN 2017) cukup realistis,†kata dia.
Pandangannya tersebut, diÂdasarkan adanya undang-undang perpajakan yang baru saja diluncurÂkan pemerintah yakni Undang-unÂdang pengampunan pajak alias tax amnesty.
“Tentu yang akan banyak berÂperan adalah seberapa jauh sukses kita di tax amnesty. Kan masih ada tax amnesty sampai kuartal I-2017, itu akan membantu. Kita meyakini dana yang akan banyak masuk itu di kuartal akhir 2016 dan awal 2017,†kata Agus.
Optimismenya bukan sekedar pada derasnya dana orang IndoÂnesia yang kembali dalam bentuk repatriasi. Melainkan juga pada meÂningkatnya basis data perpajakan di tanah air. Dengan data perpajakan yang lebih baik, pengumpulan pajak akan lebih mudah dilakukan.
Apa lagi saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah bersepakat untuk membahas aturan turunan terkait reformasi aturan perpajakan yang lebih baik.
“Kalau saya melihat, kalau tax amnesty didukung dengan tax reÂform yang baik. Dan tax reform itu kelihatan menjadi prioritas akan dibahas oleh pemerintah dengan DPR. Kita tahu bahwa dalam perÂencanaan itu sudah direncanakan membahas revisi ketentuan umum pajak, mengajukan RUU peneriÂmaan bukan pajak, melakukan reÂvisi PPh dan PPN, itu semua akan membuat administrasi pajak kita akan lebih baik,†tandasnya.(*)