Bandar Sabu Kembali Dibekuk

“Berdasarkan keterangan sementara, barang didapatkan dari seorang bandar di dae­rah Tangerang. Saat ini masih pengembangan serta pengeja­ran,” kata Yusri.

Selanjutnya, tersangka AB diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AB dijerat Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkoti­ka dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================