cafe-sniperBOGOR TODAY – Cafe Sniper yang cacat ijin dan berlokasi di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) masih belum mendapat tindakan tegas dari Pemkot Bogor. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se­jauh ini masih belum melaku­kan upaya penyegelan ter­hadap Cafe Sniper yang tanpa ijin dan bahkan memfasilitasi kepada para pengunjung un­tuk melakukan latihan men­embak.

Kepala Satpol PP, Heri Karnadi mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya ak­tivitas latihan menembak di Cafe Sniper. «Masa sih? saya baru tahu kalau ada latihan menembak disana. Akan saya cek kelokasi untuk memasti­kan kebenerannya,» ujarnya kepada BOGOR TODAY baru-baru ini.

Senada, Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan, dirinya sudah menanyakan perihal latihan menmebak yang santer diberitakan dime­dia massa. «Saya sudah tanya sama kepolisian, tapi katanya tidak ada latihan menembak disana,» paparnya.

Cafe Sniper yang berlokasi dikawasan BNR ini memang sejauh ini belum ditutup oleh Satpol PP kendati ditemukan menjual miras oleh Satpol PP dan Walikota Bogor pada sidak beberapa pekan lalu. Sejauh ini, Satpol PP baru menutup Cafe 31 yang juga disinyalir ca­cat perijinan, sementara Cafe Sniper dan beberapa tempat usaha disekitar kawasan BNR belum dilakukan tindakan oleh Pemkot Bogor.

Peringatan sudah diberi­kan oleh Walikota Bogor, Bima Arya untuk mengurus ijin, namun sampai sejauh ini iti­kad baik belum terlihat oleh pengelola BNR yang menaun­gi Cafe Sniper dan beberapa tempat usaha lainnya. Pemkot Bogor berdalih ijin gangguan yang belum dikantungi oleh Cafe Sniper tidak mengganggu warga sekitar.

BACA JUGA :  Komunitas Galafund Indonesia Gelar Santunan 300 Anak Yatim se-Kota Bogor

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasar Modal (BPPT-PM) Kota Bo­gor, Deni Mulyadi pun men­gatakan, Cafe Sniper yang berlokasi di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) ma­sih belum menunjukan itikad baiknya terkait proses periji­nan.

“Belom diurus ijinnya, kita masih menunggu itikad baik dari pengelola Cafe Sniper un­tuk mengurus ijin. Sejauh ini, pengelola ijinnya belum per­nah datang kesini,” ujarnya kepada BOGOR TODAY kema­rin.

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono juga turut bicara dan mengaku geram dengan ketidaktegasan Sat­pol PP dalam menindaklan­juti persoalan perijinan Cafe Sniper di Bogor Nirwana Resi­dence (BNR). Berkali-kali ia mengatakan Pemkot Bogor tidak tegas dalam menindak aturan perijinan.

Untung mengatakan, Cafe Sniper harus segera ditu­tup untuk memberikan perin­gatan kepada para pengusaha di Kota Bogor agar tidak ber­laku sewenang-wenang dan menganggap remeh aturan di Pemerintah Kota Bogor.

“Harus di tutup, Cafe Sniper harus di tutup. Semua satu blok harus ditutup. Nanti pengusaha banyak yang nakal kalo kita tidak tegas,” ujarnya kemarin.

Ia juga mengatakan, tidak adanya tindakan yang dilaku­kan oleh Satpol PP dalam menyegel cafe yang cacat ijijn tersebut, karena sosok Walikota Bogor, Bima Arya menurutnya tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada Cafe Sniper.

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

“Walikota Bogor tidak te­gas, seharusnya ia bisa lebih tegas lagi untuk menutup cafe ini, apalagi sekarang malah ada latihan tembak bagi pen­gunjung disana. Dimana wiba­wa Pemerintah Kota Bogor selaku pihak eksekutif. Jangan memberikan contoh kepada pengusaha-pengusaha yang tidak baik. Walikota harus te­gas,” tutur Untung.

Senada, Anggota Komisi C, Yus Ruswandi mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui adanya warga sip­il yang mengajukan perijinan menembak.

“Latihan menembak itu hanya ada di TNI. Seharusnya tidak boleh Cafe Sniper mem­buat sarana latihan tembak kepada para pengunjung. Itu kan ijinnya restoran. Pemkot Bogor harus lebih tegas lagi dalam hal ini,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus perizinan Cafe Sniper masih simpang siur dan belum ada sanksi apapun yang diberikan oleh Pemkot Bogor terhadap Cafe tersebut.

Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut kedapatan mengada­kan latihan menembak. Pada­hal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan kegiatan ketang­kasan itu perlu mendapatkan izin karena termasuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================