“Dari pesan singkat itu, ke­luarga menuju Cianjur. Dan benar, MZ ada di sana bersama AN. Keluarga membawa MZ ke Bogor. Sedangkan, pelaku AN yang membawa lari pela­jar ini, diperiksa di Mapolres Cianjur,”paparnya.

Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 323 KUHP terkait membawa lari anak di bawah umur serta Undang- Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan an­caman pidana penjara diatas lima tahun.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Ancaman pidana ini, karena pelaku dengan sen­gaja membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepenge­tahuan orangtua hingga lebih dari 24 jam.

“Membawa kabur anak dibawa umur, dikategori­kan sebagai tindak kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana,”ujarnya.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

(Yuska Apitya)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================