“Dari pesan singkat itu, keÂluarga menuju Cianjur. Dan benar, MZ ada di sana bersama AN. Keluarga membawa MZ ke Bogor. Sedangkan, pelaku AN yang membawa lari pelaÂjar ini, diperiksa di Mapolres Cianjur,â€paparnya.
Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 323 KUHP terkait membawa lari anak di bawah umur serta Undang- Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan anÂcaman pidana penjara diatas lima tahun.
Ancaman pidana ini, karena pelaku dengan senÂgaja membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengeÂtahuan orangtua hingga lebih dari 24 jam.
“Membawa kabur anak dibawa umur, dikategoriÂkan sebagai tindak kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana,â€ujarnya.
(Yuska Apitya)
============================================================
============================================================
============================================================