foto-berita-2CIBINONG TODAY – Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, Nurhayanti mengikuti origram pengampunan pajak atau tax amnesty. Nurhayanti resmi melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada Kamis 29 September 2016 lalu tanda bukti penyetorannya pun diserahkan langsung kepada Bupati Bogor oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi Ismail di Pendopo Bupati Bogor.

Bupati Bogor mengikuti periode 1 pada juli – september. Bagi yang melaporkan dan bayar tebusan hingga batas tersebut, dikenakan tarif 2 persen. Sedangkan periode kedua Oktober-Desember dikenakan tarif 3 persen. Periode ketiga Januari-31 Maret 2017 dikenakan tarif 5 persen.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Menurut Nurhayanti, tax amnesty harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat.” Karena, sangat membantu dan meringankan, karena kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, dengan mengikuti tax amnesty maka kita akan lega karena telah mengungkapkan semua harta maupun kewajiban kita,” kata Nurhayanti.

Ia juga mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk ikut program tax amnesty, walaupun periode I sudah berakhir pada bulan Desember 2016 dan III yang akan berakhir pada maret 2017.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Saya menghimbau kepada PNS khususnya para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengikuti program Tax amnesty, namun saya menginginkan semuanya tuntas di periode ke II, jangan ada yang mengikuti periode ke III,” tandasnya (Iman R Hakim)

============================================================
============================================================
============================================================