angkahongBOGOR TODAY – Sidang kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor yang diakhiri dengan putusan majelis hakim masih menjadi perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat di Kota Bogor.

Sebagian masyarakat terus mempertanyakan hilangnya nama salah satu pejabat Pemkot Bogor dalam putusan hakim yang diduga terlibat dalam skandal korupsi lahan Jambu Dua, yakni Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman.

Hal ini bukanlah tanpa sebab, ramai diberitakan bahwa Putusan Majelis Hakim hanya menyebut dua nama pejabat Pemkot Bogor yang diduga turut serta terlibat dalam kasus ini, yakni Wali Kota Bogor dan Sekda Bogor.

Padahal, didalam surat dakwaan Jaksa, nama Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman bersama dua pejabat lainnya yakni Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Bogor Ade Sarip Hidayat juga disebut-sebut turut terlibat dalam kasus ini.

Terkait hal ini, Direktur LBH Bogor, Zentoni mengaku heran dengan keputusan majelis hakim ketika menjatuhkan keputusan vonis kepada para terdakwa dan memberikan pertimbangan bahwa ada keterlibatan dari para pejabat Pemkot Bogor, Walikota dan Sekda, namun ada satu nama lagi yaitu Wakil Walikota tidak disebutkan oleh majelis hakim.

“Kita justru bertanya-tanya, kenapa nama Wakil Walikota tidak disebutkan dalam keputusan majelis hakim, padahal nama itu sudah disebut sebut di dalam dakwaan jaksa maupun dalam tuntutan jaksa terhadap para terdakwa,” ungkap Zentoni.

Dengan adanya hasil keputusan majelis hakim itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor maupun pihak Kejati Jawa Barat harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebutkan di dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Menurutnya, semua proses persidangan yang sudah dilaksanakan di PN Tipikor Bandung dan berakhir dengan keputusan majelis hakim, bukan akhir dari penanganan kasus Angkahong, karena banyak fakta yang muncul bahwa masih ada orang orang diluar sana yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan terindikasi kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp43,1 milyar tersebut.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

“Kita minta keseriusan dari Kejari Kota Bogor agar nama nama yang disebut dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, supaya segera diperiksa ulang dan selanjutnya dilakukan penuntutan ke pengadilan,” tegasnya.

Hal ini diperlukan, untuk menepis kecurigaan publik telah terjadinya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Kota Bogor. “Disinilah pihak Kejari maupun Kejati Jabar harus bekerja keras. Kalau memang sudah memenuhi unsure maupun alat bukti, segera saja tetapkan tersangka dan limpahkan penuntutan ke pengadilan. Kami meminta agar kasus ini dituntaskan sampai ke akarnya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raymon Ali, mengatakan, pihaknya terus mengikuti proses penanganan kasus Angkahong, dan sampai saat ini proses tahapan di Kejati Jabar masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita memantau dan mengikuti semua proses persidangan di PN Tipikor itu, dan kini kita sedang menunggu draft resmi hasil putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung itu,” ungkapnya.

Setelah menerima berkas draf resmi hasil keputusan Majelis Hakim PN Tipikor, Kejati akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Negeri Kota Bogor, guna pengembangan lebih lanjut.  “Setelah keputusan majelis hakim itu ada waktu selama tujuh hari, jadi kita tunggu saja sampai masa itu selesai, apakah pihak terdakwa maupun jaksa akan banding dengan hasil keputusan majelis hakim tersebut,” ucapnya.

Dikonfirmasi mengenai salinan putusan hakim, Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga mengaku belum menerima salinan putusan hakim terkait kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor yang diputuskan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Jumat (03/09/2016) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, belum didapatnya salinan putusan dari PN Tipikor Bandung membuat Kejaksaan Negeri Kota Bogor belum bisa mengambil langkah apakah akan melakukan upaya banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

“Kita masih pikir-pikir, karena Kejaksaan sendiri belum menerima salinan putusan dari PN Tipikor,” tutur Andhie saat dihubungi melalui line telepon.

Andhie juga mengaku telah mendengar kabar bahwa adanya salah satu nama pejabat Pemkot Bogor yang tidak disebutkan dalam putusan hakim. “Iya saya tahu kabar tersebut dari teman-teman media. Namun salinan putusan hakimnya kita belum dapat mengenai benar atau tidaknya kepastian itu,” tuturnya.

Menurut Andhie,  setelah mendapatkan salinan putusan dari PN Tipikor Bandung,  pihak Kejaksaan Negeri Bogor akan melakukan kajian terhadap salinan putusan majelis hakim tersebut. “Sesudah kita terima,  kita baru bisa melakukan kajian dan mengambil sikap terhadap putusan hakim itu. Sejauh ini, Kejari Bogor masih pikir-pikir,” tuturnya.

Ia juga menerangkan,  Kejari Bogor masih memiliki waktu apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait salinan putusan hakim tersebut. “Semenjak diputuskan oleh majelis hakim, kita memiliki waktu satu minggu untuk menentukan banding atau tidak kepada putusan mejalis hakim tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya,  tiga orang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di PN Tipikor Bandung. Mereka (Terpidana,  Red) dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terpidana tersebut yakni Mantan Kepala Dinas UMKM Bogor Hidayat Yudha Priyatna,  Mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumelar dan Tim Apprasail Roni Nasru Adnan.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan di PN Tipikor Bandung Jumat (30/09/2016) lalu kedua nama pejabat dikabarkan beberapa media massa diduga turut terlibat dalam kasus ini,  yakni Wali Kota dan Sekda Bogor. Menanggapi hal ini, beberapa elemen masyarakat di Bogor mempertanyakan hilangnya nama Wakil Wali Kota Bogor yang juga masuk didalam surat dakwaan jaksa bersama kedua pejabat Pemkot Bogor lainnya dan sempat melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================