angkahongBOGOR TODAY – Persoalan kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor yang disikapi berbagai elemen masyarakat Bogor terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp 43,1 miliar belum usai sampai kepada Putusan Hakim, Jumat (30/09/2016) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor masih menunggu salinan putusan hakim. “Kita masih pikir-pikir, karena Kejaksaan sendiri belum menerima salinan putusan dari PN Tipikor. Ketika sudah tiba salinannya, kita akan kaji.”

Andhie tak menampik kabar bahwa adanya salah satu nama pejabat Pemkot Bogor yang tidak disebutkan dalam putusan hakim. “Iya saya tahu kabar tersebut dari teman-teman media. Namun, salinan putusan hakimnya kita belum dapat mengenai benar atau tidaknya kepastian itu,” tuturnya.

Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media bahwa Putusan Majelis Hakim hanya menyebut dua nama pejabat Pemkot Bogor yang diduga turut serta terlibat dalam kasus ini, yakni Wali Kota Bogor dan Sekda Bogor.

Padahal, didalam surat dakwaan Jaksa, nama Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman bersama dua pejabat lainnya yakni Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Bogor Ade Sarip Hidayat juga disebut-sebut turut terlibat dalam kasus ini.

Terkait hal ini, Direktur LBH Bogor, Zentoni mengaku heran dengan keputusan majelis hakim ketika menjatuhkan keputusan vonis kepada para terdakwa dan memberikan pertimbangan bahwa ada keterlibatan dari para pejabat Pemkot Bogor, Walikota dan Sekda, namun ada satu nama lagi yaitu Wakil Walikota tidak disebutkan oleh majelis hakim.

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

“Kita justru bertanya-tanya, kenapa nama Wakil Walikota tidak disebutkan dalam keputusan majelis hakim, padahal nama itu sudah disebut sebut di dalam dakwaan jaksa maupun dalam tuntutan jaksa terhadap para terdakwa,” ungkap Zentoni.

Dengan adanya hasil keputusan majelis hakim itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor maupun pihak Kejati Jawa Barat harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebutkan di dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Menurutnya, semua proses persidangan yang sudah dilaksanakan di PN Tipikor Bandung dan berakhir dengan keputusan majelis hakim, bukan akhir dari penanganan kasus Angkahong, karena banyak fakta yang muncul bahwa masih ada orang orang diluar sana yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan terindikasi kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp43,1 milyar tersebut.

“Kita minta keseriusan dari Kejari Kota Bogor agar nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, supaya segera diperiksa ulang dan selanjutnya dilakukan penuntutan ke pengadilan,” tegasnya.

Hal ini diperlukan, untuk menepis kecurigaan publik telah terjadinya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Kota Bogor. “Disinilah pihak Kejari maupun Kejati Jabar harus bekerja keras. Kalau memang sudah memenuhi unsure maupun alat bukti, segera saja tetapkan tersangka dan limpahkan penuntutan ke pengadilan. Kami meminta agar kasus ini dituntaskan sampai ke akarnya,” jelasnya.

Dalam hal ini, tiga orang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di PN Tipikor Bandung. Mereka (Terpidana, Red) dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terpidana tersebut yakni Mantan Kepala Dinas UMKM Bogor Hidayat Yudha Priyatna,  Mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumelar dan Tim Apprasail Roni Nasru Adnan.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan di PN Tipikor Bandung Jumat (30/09/2016) lalu kedua nama pejabat dikabarkan beberapa media massa diduga turut terlibat dalam kasus ini,  yakni Wali Kota dan Sekda Bogor. Menanggapi hal ini, beberapa elemen masyarakat di Bogor mempertanyakan hilangnya nama Wakil Wali Kota Bogor yang juga masuk didalam surat dakwaan jaksa bersama kedua pejabat Pemkot Bogor lainnya dan sempat melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Terkait tiga nama pejabat tinggi Kota Bogor yang kerap disebut dalam sidang, sejauh ini, Kejati masih terus melakukan penyelidikan sambil menunggu draft resmi hasil putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tentunya kami akan tindaklanjuti. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak JPU Kejari Bogor untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut. Itu dilakukan sambil menunggu masa berakhirnya pengajuan banding selama tujuh hari,” ujar Raymon saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Raymon mengaku, segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Kejati untuk membahas kelanjutan kasus mark up harga lahan Jambu  Dua yang dibeli oleh Pemkot Bogor dari pemilik lahan terdakwa (Alm) Henricus Kawidjaja Ang (Angkahong) yang sebelumnya dikabarkan telah meninggal pada tahun 2014 lalu.

“Kami tentunya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk meminta petunjuk kaitan langkah selanjutnya. Soalnya, ini kan menyangkut institusi. Secepatnya, kami akan kabari,” tandasnya. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================