construction-building-pngDua Perda di Jawa Barat Tidak Ramah Investasi

Yuska Apitya Aji

[email protected]

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri  Sony Sumarsono telah menuntaskan pencabutan 1.665 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Dari jumlah tersebut, 79 perda masih menanti proses penyelesaian evaluasi teknis administrasi.

“Perda yang sudah dicabut Kemendagri dan sudah dibagikan kembali ke daerah sebanyak 1.586. Sebanyak 79 perda lain yang menanti penyelesaian teknis administrasi dipastikan kembali ke masing-masing daerah pekan ini,” ujar Sumarsono, Minggu (9/10/2016).

Hasil ini, lanjut dia, berdasarkan evaluasi terhadap 30 ribu perda di Indonesia. Dari evaluasi itu, sebelumnya diketahui ada 3.143 perda yang berpotensi bermasalah.

Adapun jumlah seluruh perda di Indonesia mencapai sekitar 60 ribu. Evaluasi terhadap 30 ribu perda lain akan dilakukan selanjutnya.

Sony menjelaskan, ribuan perda yang dicabut pada dasarnya merupakan peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Namun, pada evaluasi tahap I ini, pencabutan perda lebih dititikberatkan terhadap aturan yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di mencontohkan adanya salah satu perda yang mewajibkan pembaruan izin IMB setiap lima tahun sekali. Peraturan yang dinilai memberatkan itu, kini sudah dicabut oleh pemda terkait.

Ke depannya, Kemendagri masih mungkin akan mencabut sejumlah perda lain. “Kami sesuaikan dengan hasil evaluasi dan skala prioritas. Intinya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tutur Sony.

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Saat disinggung tentang perda minuman keras (miras), dia menegaskan jika aturan itu tidak dicabut untuk saat ini. Namun, masih ada kemungkinan perda miras dicabut pada periode selanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan meminta klarifikasi pada pemerintah pusat ihwal dihapusnya dua peraturan daerah (perda) Jawa Barat karena dinilai tidak ramah investasi. “Apakah pembatalan itu batal seluruhnya, ataukah hanya beberapa pasal saja dan perlu direvisi,” kata dia, kemarin.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berniat meminta klarifikasi ke pusat agar dapat memastikan langkah lanjutannya. “Kami butuh kejelasan supaya ada gerak cepat dalam menyelesaikannya,” kata dia.

Aher meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklarifikasi masalah itu. “Kami akan klarifikasi dulu,” kata dia.

Aher mengaku baru mengetahui bahwa perda Jawa Barat yang dibatalkan pemerintah pusat ada dua. Namun ia bingung karena dalam daftar perda dan peraturan kepala daerah yang diunduh dari situs Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa perda yang dihapus ada tiga.

Menurut Aher, salah satu perda yang dihapus itu karena undang-undang yang menjadi acuannya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia mengklaim perda itu sudah lama dicabut. “Perda itu sudah dihapus sebelumnnya, karena undang-undangnya dibatalkan MK,” kata dia.

BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Budi Prastio, mengatakan kepastian berapa perda Jawa Barat yang dihapus pemerintah pusat baru akan ketahuan saat sosialiasi di Kementerian Dalam Negeri. “Semua Kabiro Hukum se-Indonesia diundang rapat di kantor Kemendagri,” kata dia.

Dari daftar yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ada 3 perda Jawa Barat yang dibatalkan. Yakni Perda Nomor 7/2014 tentang Pengeloaan Sumber Daya Air, Perda Nomor 29/2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Perda 14/2011 tentang Retribusi Daerah.

Daftar itu juga mencantumkan perda-perda kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibatalkan. Rinciannya, Kabupaten Bandung  11 perda, Kabupaten Bekasi (6), Kabupaten Bogor (4), Kabupaten Ciamis (3), Kabupaten Cianjur (9), Kabupaten Cirebon (9), Kabupaten Garut (1), dan Kabupaten Indramayu (5).

Selanjutnya Kabupaten Karawang (3), Kabupaten Kuningan (8), Kabupaten Majalengka (6), Kabupaten Purwakarta (3), Kabupaten Subang (7), Kabupaten Sukabumi (1), Kabupaten Sumedang (9), Kabupaten Tasikmalaya (3), Kota Bandung (10), Kota Banjar (1), Kota Bekasi (5), Kota Bogor (2), Kota Cimahi (6), Kota Cirebon (6), Kota Depok (8), Kota Sukabumi (2) dan Kota Tasikmalaya (4).(*)

 

============================================================
============================================================
============================================================