1. Polda Metro ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat.
  2. Polda Sulsel ada sembilan kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
  3. Polda Sumatera Utara, ada enam kasus dengan delapan oknum anggota terlibat.
  4. Polda Jabar, ada empat kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
  5. Polda Papua Barat, ada tiga kasus dengan tujuh oknum anggota terlibat.
  6. Polda NTB ada dua kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.
  7. Polda Gorontalo ada satu kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
  8. Polda Jambi ada satu kasus dengan dua ?oknum anggota terlibat.
  9. Polda Kepri ada satu kasus dengan satu oknum anggota terlibat.
  10. Polda Bengkulu ada satu kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.
  11. Polda Jatim ada dua kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
  12. Polda Jateng ada dua kasus dengan lima oknum anggota terlibat.
  13. Polda Babel, ada satu kasus dengan dua oknum anggota terlibat.
  14. Polda Aceh, ada satu kasus dengan satu oknum anggota terlibat.
  15. Polda NTT, ada dua kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.

Program Presiden Jokowi untuk memberantas pungli di berbagai instansi, ternyata harus dimulai salah satunya dari Polda Metro Jaya. Hal ini di karenakan institusi kepolisian tersebut mendapat peringkat tertinggi dalam pungli di jajaran Polda se-Indonesia.

Kondisi ini dianggap oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebagai moment bersih-bersih di instansi tersebut. Pihaknya sendiri tidak merasa khawatir dengan banyaknya polisi yang terangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan praktek pungli.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

 “Enggak, kan sekarang sudah era keterbukaan, buat apa kita jaga image, tapi kita kan ingin memperbaiki,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Salah satu yang menjadi target dalam pemberantasan pungli di jajaran Kepolisian bagi Awi adalah perubahan kultur. Karena itu Kepolisian akan lebih transparan kepada masyarakat perihal polisi yang terlibat praktek pungli. “Ini niat yang tulus dari pimpinan kita untuk bersih-bersih. Jadi untuk apa kita nutup-nutupi. Jadi yang kami sampaikan apa yang sesuai yang terjadi di lapangan, ya kita laporkan,” imbuh Awi.

Alwi pun menambahkan bahwa operasi pemberantasan pungli ini sendiri merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Karena itu Kepolisian pun akan memulai operasi bersih-bersih tersebut dari instansinya sendiri.

 “Sebelum kita OTT di Kemenhub, kita sudah lakukan bersih-bersih. Yang kami sampaikan itu periode 27 September yang lalu, kita sudah lakukan bersih-bersih secara internal. Karena memang untuk memperbaiki pelayanan publik di kepolisian sehingga sesuai arahan bapak presiden pelayanan publik di kepolisian tidak ada pungli,” jelasnya.

Bagi oknum polisi yang tertangkap pungli, Polda Metro Jaya akan menindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. “Sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan pungli tadi dan kami akan terus bersih-bersih. Jadi jangan coba-coba anggota melakukan pungli,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

Terpisah, Irwasda serta Propam Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan empat oknum anggota polisi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Dua dari keempat petugas tersebut berasal dari Satlantas Polres Banjar, Sementara dua orang lainnya berdinas di Polrestabes Bandung, dan intern Polda Jawa Barat.

‎Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat anggota tersebut tertangkap tangan melakukan pungli pada Kamis 13 Oktober 2016 dan Jumat 14 Oktober 2016. “Kami telah melakukan OTT terhadap empat anggota kami,” kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, kemarin.

Saat ini, keempat oknum polisi tersebut, tengah diperiksa oleh Propam Polda Jawa Barat. Keempat pelaku pungli ini terancam diberikan sanksi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Bisa sanksi disiplin atau kode etilk. Tapi lihat dulu kesalahan dia, apa sanksinya hanya teguran atau kode etik. Kalau ada unsur pidana, bisa ditahan atau PTDH,” ujar Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya telah melakukan OTT sebelum adanya perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghilangkan pungli di tubuh Korps Bhayangkara. Bahkan, sebanyak 23 anggota polisi telah tertangkap tangan melakukan pungli sejak bulan Agustus hingga Oktober 2016. “Polda Jawa Barat sudah melakukan OTT sebelum ada perintah dari Kapolri, sudah ada 23 anggota polisi yang kena OTT sejak bulan Agustus sampai Oktober‎,” tandasnya.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================