LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg menerapkan aturan ketat untuk mengikis praktek pungli. Warga binaan diharamkan memegang uang tunai, semua dibekali dengan kartu ATM untuk berbelanja. Petugas kedapatan melakukan pungli pu lasngsung dilaporkan ke kantor wilayah (Kanwil).

Iman R Hakim

[email protected]

Lembaga pemasyarakatan salah satu instansi yang rawan akan praktek pungutan liar (Pungli). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai gencar melakukan pembersihan pungli di Lapas. Pun demikian di Lapas Pondok Rajeg kelas IIA, Cibinong Kabupaten Bogor, praktek pungli itu juga ada.

“Kami tidak naif. Seperti yang dikatakan atasan saya dalam sebuah acara di salah satu staisun televisi, bahwa dari Sabang sampai Maraoke dibilang tidak ada pungli rasasnya tidak mungkin, termasuk di Lapas Pondok Rajeg ini. Namun, kami kikis se kikis kikisnya masalah pungli di Lapas,” ujar Kalapas Pondok Rajeg, Sudjonggo.

Selama Sudjonggo menjadi kepala di Lapas yang berpenghuni 1500 warga binaan itu, sudah ada petugas yang kedapatan melakukan pungli, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan dan di laporkan ke kantor wilayah (Kanwil).

“Selama saya disini ada petugas saya yang melakukan pungli dan sudah kami lakukan pemeriksaan diinternal dan sudah kami laporkan ke kantor wilayah, karena yang memberikan sanksi itu bukan saya tapi dari pusat,” tutur Sudjonggo.

Minimnya pengetahuan hukum baik warga binaan maupun masysrakat, salah satu penyebab terjadinya pungli. Sebagai orang yang bertanggung jawab di Lapas Pondok Rajeg, Sudjonggo selalu melakukan sosialisasi baik secara dor to dor ke kamar napi maupun kepada keluarga yang akan membesuk saudaranya di Lapas.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Saya datangi satu satu ke kamar mereka untuk memberitahukan bahwa, baik saat sidang TPP sidang untuk usulan pembebsan bersarat, untuk usulan cuti bersyarat, cuti menjelang bebas keluarga warga binaan harus dilibatkan, karena keluarga harus menjamin dan itu salah satu sarat pembebasan bersyarat, itu harus ada tandatangan keluarga dan tanpa biaya,” paparnya.

Termasuk urusan remisi, lanjut dia, asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serupiah pun warga binaan tidak boleh mengeluarkan biaya, karena itu dalah hak dan warga binaan mendapatkannya secara Cuma – Cuma.

Namun, itu semua diberikan kepada warga binaan yang raportnya bagis dalam artian, tidak melakukan tindak pidana selama di dalam sel seperti, berkelahi dan terbukti mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. “Namun bagi napi yang kelakukannya baik, hak – hak itu diberikan secara gratis,” katanya.

Sosoalisasi kepengunjung lapas lewat megapon (pengeras suara, red) selalu dilakukan kalapas. Hal itu untuk mencegah adanya pungli di Lapas Pondok Rajeg. Namun demikian dirinya mengaku tidak bisa mengawasi petugasnya selama 24 jam. ”Tidak menutup kemungkinan bawahan saya ada yang main belakang saat jam kerja saya habis,” akunya.

Halk itu, imbuh dia, sudah dilakukan di beberapa lapas sebelum menjabat menjadi kalapas Pondok Rajeg, namun praktek pungli masih saja terjadi. “Saya selalu bilang baik kepada warga binaan maupun keluarga yang membesuk, agar melaporkan jika ada pungli. Silahkan mau lapor ke saya ataupun kepada atasan saya,” pinta Jonggo.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Jauh sebelum presiden membuat regulasi untuk menindak tegas praktek pungli, pihak lapas telah membuat promulasi untuk mengikis praktek pungli salah satunya, membuat kartu menyerupai ATM sebagai alat untuk transaksi membeli kebutuhan warga binaan selama di dalam lapas.

“Kartu ini namanya BRIZZI. BRIZZI adalah akartu ATM untuk warga binaan yang digunakan untuk berbelanja apapaun yang mereka butuhkan yang ada di Lapas Pondok Rajeg. Semua warga binaan dilarang memegang uang tunai (uangnya disimpan di register D), semua harus menggunakan kartu ATM BRIZZI,” paparnya.

Semua warga binaan memiliki kartu yang menyerupai ATM itu. Namun, nominal jumlah tertinggi dana dalam kartu tersebut hanya Rp 1 juta dan yang memiliki kode pin hanya pemegang kartu. Program ini dua tahun lebih dulu ada sebelum presiden mengeluarkan regulasi dalam memberantas pungli. Dan sudah ada di beberapa lapas di kota – kota besar. Termasuk di Lapas Pondok Rajeg ini, BRIZZI ini baru ada,” ungkapnya.

Kunjungan atau membesuk ini tidak dipungut biaya. Sujonggo meminta agar Jangan kotori kunjungan ini dengan hal – hal yang berbau pidana. Meski sudah dilakukan, namun tetap saja celah itu masih ada.

“Saya selalu sampaikan bahwa di dalam LP itu makan dapat 3 kali bahkan ada cuci mulutnya. Jadi, bapak ibu masyarakat yang ada di liar, jangan terlalu khawatir dengan saudaranya yang sedang menjalani hukuman. Dan jangan pernah memberikan uang sepeser pun kepada petugas kami,” tegasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================