CARIU, TODAY– Sebagai konsumen, masyarakat harus teliti saat membeli perumahan di Kabupaten Bogor. Karena, banyak perumahan yang belum memiliki izin resmi, namun sudah berani memasarkannya.

Salah satunya perumahan Grane Taman Leticia Cariu di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, diduga belum memiliki izin secara resmi namun sudah berani memasarkan.

“Samapai saat ini, kami belum melakukan kajian soal perusahaan itu, karena nama perusahaan pengembang perumahan Grane Taman Leticia Cariu, belum masuk ke meja kami. Jadi, saya tidak tahu sudah berizin atau belum,” kata Kasi Teknis Pemanfaatan Ruang di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (DTRP) Kabupaten Bogor, Eka Warto, Kamis (27/10/2016).

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Menurut Eka, izin perumahan tersebut akan dikeluarkan setelah dilakukan bebeapa kajian, salah satunya kajian di Dinas tata ruang. Apakah lahan persawahan dibolehkan untuk beralihfungsi menjadi perumahan.

“Izin lokasi itu tidak mudah, perlu dilakukan kajian komprehensif oleh tim teknis yang terdiri dari beberapa dinas diantaranya, dinas tata ruang dan tata bangunan. Setelah beres kajian, yang mengeluarkan izin itu ada di Badan Perizinan. Namun, untuk perumahan Grane Taman Leticia Cariu belum kami proses,” imbuh Eka.

Namun pihak Kecamatan Cariu mengkalim bahwa perumahan Grane Taman Leticia Cariu telah mengantongi izin, dan berani menabrak program pemerintah yang melarang lahan basah beralihfungsi menjadi perumahan.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

”Saya sudah tahu ada pembangunan perumahan Grane Taman Leticia Cariu di lahan persawahan. Dan, pembangunan itu sudah ada izinnya,” tutur Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cariu, Bakri Hasan melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Bahkan, Bakri berdalih, lahan sawah itu sangat memungkinkan untuk dibangun perumahan. Bakri pun menyebut Dinas Tata Ruang dan Permukiman (DTRP) Kabupaten Bogor yang memberikan rekomendasi bahwa, lahan sawah tersebut boleh dialihfungsikan.

“Lahan sawah itu boleh dibangun perumahan. Selain sudah ada izin lokasi, menurut Tata Ruang, lokasi itu ada pada PP3. Jadi, boleh dibangun perumahan,” kilah Bakri seolah membela pengembang. (Iman R Hakim)

============================================================
============================================================
============================================================