Peserta tax amnesty di periode II (Oktober-20 Desember) mencapai Rp 118.957 yang melaporkan 124.074 SPH. Rinciannya sebanyak 61.940 WP Orang Pribadi UMKM, 25.649 WP OP Non UMKM, sebanyak 18.040 WP Badan UMKM, dan WP Badan UMKM 13.328 WP.

Uang tebusan berdasarkan SPH pada periode tersebut sebanyak Rp 3,65 triliun, sedangkan uang tebusan sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 101 triliun dari periode Juli-20 Desember ini.

Data lainnya, jumlah SPH yang dilaporkan sebanyak 124.074 SPH sejak Oktober sampai 20 Desember ini. Di Oktober 2016, SPH yang masuk39.164 SPH, meningkat jadi 42.570 SPH, dan sampai 20 Desember ini sebanyak 39.600 SPH.

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

Komposisi harta berdasarkan SPH di periode II hingga 20 Desember Rp 375,97 triliun. Deklarasi dalam negeri Rp 302,43 triliun, deklarasi luar negeri Rp 62,83 triliun, dan repatriasi Rp 10,7 triliun.

Jenis harta paling banyak diungkap dalam periode tersebut adalah kas dan setara kas dengan porsi 38,58%. Investasi dan surat berharga memegang porsi 16,23%, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya 25,63%, piutang dan persediaan 10,14% dan sisanya adalah logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya. Ditjen Pajak juga mencatat wajib pajak terdaftar pasca tax amnesty adalah 5.430 WP.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

Bila dibagi berdasarkan negara, maka Singapura masih pada posisi teratas untuk deklarasi luar negeri dan repatriasi. Selanjutnya diikuti oleh Virgin Island, Hongkong, Caymand Islands, China dan Australia.
Berikut rinciannya pada periode II (1 Oktober-20 Desember 2016):
Deklarasi luar negeri
Singapura Rp 38,6 triliun
Virgin Island Rp 10,66 triliun
Hongkong Rp 4,12 triliun
Australia Rp 2,59 triliun
Amerika Serikat Rp 1,34 triliun
Repatriasi
Singapura Rp 5,49 triliun
Hongkong Rp 2,08 triliun
Belgia Rp 270 miliar
Virgin Islands Rp 170 miliar
Australia Rp 140 miliar.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================