BOGOR TODAY- Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) meminta pertimbangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait revitalisasi Blok F, Pasar Kebon Kembang pada pekan ini agar memastikan hasil seleksi telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Direktur Utama PD PPJ Kota Bogor,  Andri Latif mengatakan, berdasarkan laporan ketua pansel kepada dirinya, hasil konsultasi dengan Kejaksaan Bogor bahwa pansel sudah melakukan seleksi calon investor revitalisasi Blok F,  Pasar Kebon Kembang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Belum bisa diumumkan siapa yang menang, semua harus sesuai aturan dan memaksimalkan harapan semua pihak, hal-hal inilah yg harus dicermati dan dilakukan dengan hati-hati,” jelasnya kepada BOGOR TODAY, Jumat (23/12/2016).

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Ia menambahkan, hanya panitia seleksi yang bisa menjawab terkait jadwal pengumuman pemenangnya. “Belum ada laporan akhir resmi dan tertulis pansel kepada saya, baru sebatas laporan progres kegiatan saja,” tuturnya.

Sementara itu, menanggapi komentar Dirut PD PPJ Kota Bogor, Kepala Seksi Datun Kejari Kota Bogor Anabertha Sembiring mengatakan, rapat kaitan Pansel Beauty Contest Blok F Pasar Kebon Kembang telah dilakukan di Kantor Kejari Kota Bogor.

“Udah rapat tadi, Pansel bersama tim pendamping. Intinya kaitan dengan informasi kerja Pansel seperti apa progresnya,” ujar Ana saat dihubungi Infonitas.com, Jumat (23/12/2016).

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Ia melanjutkan, tim pendukung pada intinya memberikan masukan-masukan kepada Pansel terkait tetap dipatuhinya perundang-undangan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Pastinya kan Pansel pada waktu pembuatan KAK sudah melakukan kajian kebutuhan dan kajian ketentuan,” tuturnya.

Selain itu, masih kata Ana, Tim pendukung tidak merekomendasikan apapun kaitan dengan KAK, hanya saja memberikan imbauan agar tidak menyimpang.

“Kita gak merekomendasikan apa-apa. Kita selalu mengingatkan supaya ketentuan perundang-undangan dan KAK yang dijadikan acuan jangan disimpangi. Tentunya harus tertib aturan, tertib administrasi dan tertib pelaporan,” tandasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================