Online shopping website on laptop screen with female hands typing

        KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) kemarin meluncurkan pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital elektronik (digital signature) sebagai bentuk reformasi pelayanan publik di sektor perdagangan.

Peluncuran layanan ini dilakukan di Kementerian Perdagangan, dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur.

Reformasi perizinan perdagangan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen Kemendag mewujudkan layanan yang transparan dan cepat serta menumbuhkan dunia usaha yang maju di era digitalisasi ekonomi, sekaligus melaksanakan amanat Presiden tentang sapu bersih pungutan liar di lembaga-lembaga pemerintahan. Sebab, perizinan online dengan digital signature ini diharapkan secara signifikan akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi perizinan.

Proses penerbitan perizinan juga dapat berlangsung lebih cepat, karena persetujuan penerbitan dapat dibuka melalui aplikasi dl smartphone.

BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini

“Pejabat Penandatangan dapat melakukan persetujuan penerbitan melalui aplikasi yang dipasang pada smartphone yang dimilikinya sehingga penerbitan izin akan lebih cepat,” kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam sambutannya di Auditorium Kemendag, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

“Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi,” tambahnya.

Enggar menambahkan, adanya perizinan online dan digital signature ini akan menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak lagi berlama-lama dalam melakukan proses perizinan.

“ini soal mindset pelayanan yang harus berubah. Tidak ada alasan untuk memperlambat proses karena semuanya sudah transparan, kapan berkas dimasukkan, kapan harus diteken, dan seterusnya,” tutur Enggar.

Pelayanan yang lebih baik dari diberlakukannya perizinan ini juga dipercaya bisa meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia, sehingga nilai dan intensitas aktivitas bisnis akan meningkat dan mendatangkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan

Pelayanan perizinan ini akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2017. Adapun kategori layanan perizinan yang masuk dalam reformasi perizinan ini, yaitu perdagangan luar negeri dan perdagangan dalam negeri.

Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.

“Dengan diluncurkannya ini, biarlah ini jadi contoh dan komitmen kita semuanya dan akan kita penuhi komitmen kita meningkatkan transparansi. Jadi sebagian yang online digital signature bisa langsung nanti dari rumahnya,” tukasnya. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================