586cb082724e7-tarif-stnk-naik-warga-antre-di-samsat_663_382

Alfian Mujani

[email protected]

PEMERINTAH menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mencapai tiga kali lipat. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 6 Januari.

Kebijakan baru pemerintah ini mendapat protes keras dari masyarakat lantaran dianggap sangat memberatkan. Sementara masyarakat pesistis aparat kepolisian bisa meningkatkan kualitas pelayanan seperti yang digembar-gemborkan dan dijadikan alasan kenaikan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, kenaikan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang meliputi biaya pengurusan STNK dan BPKB untuk pelayanan masyarakat jangan terlalu tinggi. Hal tersebutlah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet di Istana Bogor siang tadi.

“Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017). “Dengan begitu silakan anda hubungi di sananya bagaimana. Tadi Presiden sudah ngomong begitu di sidang,” lanjut Darmin.

Sedangkan kenaikan tarif PNBP selain sektor pelayanan publik menurut Darmin bisa saja dilakukan. Tentunya juga harus mempertimbangkan kenaikan tarif tersebut. “Kalau itu menyangkut palayanan orang banyak, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul,” kata Darmin

Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dikomentari beragam oleh masyarakat. Sebagian dari mereka merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Sejumlah warga yang sedang mengurus STNK di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav 55, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2017) mengaku merasa keberatan atas kebijakan tersebut.

Salah satunya Dewi (33), pengajar les, warga Buaran, Jakarta Timur. Dia menilai kebijakan tersebut memberatkan rakyat kecil.

“Kalau warga kecil makin kejepit dong. Ini saja mau bayar nunggu ada uang dulu,” ucap Dewi.

Dewi menilai, dengan tarif yang selama ini berlaku saja, ia sudah kesusahan. Dia berharap kalau bisa tidak ada kenaikan. “Kalau bisa jangan dinaikin dong,” ucap Dewi.

Dewi juga menyoroti pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku STNK masih ribet. Dia berharap ada sistem komputerisasi atau online.

“Sarannya harus lebih jelas (urutannya), ditertibkan juga. Harusnya sudah bisa online biar bisa lebih cepat,” pinta Dewi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Senada dengan Dewi, Mardi juga merasa keberatan. Menurut warga Duren Sawit itu, seharusnya tarif STNK dan BPKB yang naik itu untuk mobil saja. “Kalau mobil nggak masalah. Kalau motor jangan. Keberatan,” ucap Mardi di lokasi yang sama.

Berbeda dengan Dewi dan Mardi, Ian, yang berasal dari Cakung, menilai kebijakan tersebut tidak ada masalah. Menurutnya, kenaikan tarif juga harus diimbangi pelayanan yang makin baik.

“Ya nggak masalah asalkan naiknya wajar. Kalaupun naik, yang penting pelayanan harus makin bagus. Harusnya di setiap kecamatan punya (Kantor Samsat). Jadi biar nggak ngantri kayak gini,” kata Ian.
“Karena memang sebenarnya orang Indonesia ini mampu. Ya kalau nggak mau bayar STNK ya jangan beli motor,” imbuhnya.

Pemerintah mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Mulai 6 Januari 2017 besok, biaya pengurusan STNK dan BPKB  naik maksimal tiga kali lipat. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, kenaikan harga tersebut adalah untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik.

“Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK online, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” jelas Tito, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (4/1/2017).

Menurut Tito, kenaikan tersebut bukan sekedar dari Polri, namun ada beberapa pertimbangan dari lembaga negara lainnya. “Kenaikan itu, pertama, temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” ujarnya.

Lalu yang kedua, menurut Tito, adalah penemuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan bahwa biaya mengurus STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.

“Kedua dari Banggar DPR, hasil temuan mereka, dengan harga itu itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” terangnya.

Mengutip dari situs Setkab, kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

BACA JUGA :  Tak Khawatir Makan Rendang saat Lebaran, Ini Dia Resep Herbal ala Zaidul Akbar untuk Atasi Asam Urat

Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa komponen tersebut sudah selayaknya naik, karena tidak pernah berubah sejak 2010. Ini sekaligus untuk mendorong pemberian layanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat.

“Untuk STNK SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk services-nya yang lebih baik,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Sri Mulyani telah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian atas keputusan tersebut. Ada komitmen untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat ke depannya.

“PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh KL harus mencerminkan service yang diberikan, jadi dia harus menggambarkan pemerintah jadi lebih efisien, baik dan terbuka dan kredibel, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik,” ujarnya.

Berikut daftar kenaikan tarif PNBP di kepolisian:
1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.

2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.

3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

============================================================
============================================================
============================================================