4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.

  1. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.

Sementara itu, periode Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 telah selesai. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mencatat belanja negara sebesar Rp 1.859,5 triliun (89,3%).
Dengan penerimaan negara Rp 1.551,8 triliun (86,9%), maka defisit mencapai 2,46% terhadap PDB. “Defisit APBN P 2016 adalah sebesar 2,46%,” ungkap Sri.
Penerimaan negara meliputi perpajakan Rp 1.283,6 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 262,4 triliun, serta hibah Rp 5,8 triliun.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

“Penerimaan pajak secara umum mengalami pertumbuhan 4,2%, namun kalau dilihat realisasinya lebih rendah Rp 33 triliun dari outlook yang telah disampaikan waktu saya baru menjadi Menkeu,” paparnya.

Belanja negara terdiri dari porsi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.148,6 triliun, yang meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan non K/L. Selanjutnya transfer ke daerah sebesar Rp 710,9 triliun.

“Pada akhir tahun, dana transfer daerah yang tadinya ditunda sudah dibayarkan kembali keseluruhan,” tegas Sri Mulyani.

Realisasi ini masih dianggap angka sementara, karena sesuai dengan prosedur, realisasi harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK kemudian akan menyampaikan hasil audit yang biasanya terjadi pada pertengahan tahun. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================