Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tegal, Eko Dwi  Purwiyoso mengatakan,  penyelenggaraan Pilkades nanti akan digelar sedikit berbeda dengan pilkades yang biasa digelar sebelumnya.
“Karena dalam peraturan terbaru, TPS akan ditutup pukul 13.00 wib, panitia menyediakan 50 bilik suara, dan 10 pintu masuk supaya pas pemilihan tidak ada antrean, pembukaan pendaftaran sudah mulai, sudah ada tiga calon yang sudah mengambil formulir persyaratan Balon kades,” ujarnya.
Eko melanjutkan, untuk Data Pemilih Sementara (DPS) menggunakan acuan dari Disdukcapil, menurutnya untuk pemilih sementara masih mengacu kepada pemilik e-KTP dan sudah melakukan perekaman e-KTP ktp, pasti ada perbedaan jumlah DPT yang digunakan dalam Pilkada dan Pileg.
“Kalau di Pilkades itu, pemilihnya harus warga desa setempat. Untuk pemilih yang tidak memiliki e- ktp, pemilih akan didata menggunakan kartu keluarga (KK), Untuk tambahan pada Pilkades Tegal  nanti para calon kades dipersilakan menyediakan saksinya masing-masing yang dapat ditempatkan di TPS mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan suara,” tandasnya. (Iman R Hakim)‎
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan
============================================================
============================================================
============================================================