Tembakau Gorila Narkoba Golongan I

JAKARTA TODAY- Tembakau gorila kembali populer akhir-akhir ini. Salah satunya setelah seorang pilot maskapai penerbangan diduga teler usai konsumsi tembaka gorila. Kini tembakau gAA GORILAorila  masuk dalam daftar narkotika.

Narkotika yang bisa membuat orang yang mengisap merasa tertiban gorila ini mengandung zat AB-CHMINACA. Kandungan tersebut membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Masuk dalam golongan 1,” kata Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, kemarin.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika.

Dalam Permenkes ini juga disebutkan dua golongan narkotika lain, yakni golongan II dan III. Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Sementara, narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangann ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika golongan II terdapat sebanyak 91 jenis dan golongan III sebanyak 15 jenis narkotika.(Yuska Apitya)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================