JAKARTA TODAY- Tembakau gorila kembali populer akhir-akhir ini. Salah satunya setelah seorang pilot maskapai penerbangan diduga teler usai konsumsi tembaka gorila. Kini tembakau gAA GORILAorila  masuk dalam daftar narkotika.

Narkotika yang bisa membuat orang yang mengisap merasa tertiban gorila ini mengandung zat AB-CHMINACA. Kandungan tersebut membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

“Masuk dalam golongan 1,” kata Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, kemarin.

Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika.

============================================================
============================================================
============================================================