Dalam Permenkes ini juga disebutkan dua golongan narkotika lain, yakni golongan II dan III. Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Sementara, narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangann ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan II terdapat sebanyak 91 jenis dan golongan III sebanyak 15 jenis narkotika.(Yuska Apitya)
