“Nanti kita usulkan portal-portal berita dan akun media sosial penyebar hoax untuk ditutup oleh kementerian komunikasi dan informasi,” kata Dicky, menegaskan. Pelaku penyebar informasi bohong menurut dia akan dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para peserta deklarasi tersebut diminta membacakan sikap bersama menjaga persatuan, kesatuan dan kondusifitas keamanan. Mereka juga membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang sekitar lima meter sebagai bentuk penegasan sikapnya. Deklarasi ini berisi 11 butir pernyataan sikap. Isinya antara lain sepakat menolak segala bentuk kekerasan bentuk ujaran kebencian provokasi dan adu domba yg dapat memecah persatuan bangsa. Mereka juga sepakat membangun kebersamaan dan memerangi kabar bohong lewat media sosial.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

Bupati Bogor Nurhayanti berharap deklarasi tersebut bukan sekedar kegiatan simbolis tapi juga dibuktikan dalam kegiatan masyarakat sehari-hari. “Jangan hanya berupa tulisan tapi bagaimana secara masif kita saling menghargai dan mengatasi permasalahan dan menahan ego masing-masing,” katanya.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

Terkait informasi bohong di media sosial, Nurhayanti mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan ikut menyebarkan kembali ke masyarakat luas. Ia meminta masyarakat mengkaji dulu isi pemberitaan di media massa dan media sosial sebelum menilai baik atau tidak.(Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================