“Karena boleh jadi ada diantara mereka yang perlu diawasi karena melanggar, katakanlah mereka melanggar ketentuan UMK yang ada pada SK Gubernur tanpa mengajukan keberatan atau penangguhan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin mengaku tidak mempermasalahkan jumlah persetujuan penangguhan UMK terhadap beberapa perusahaan. “Kami tidak mempermasalahkan, karena sudah melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Dia menjelaskan sebelum penangguhan UMK diputuskan gubernur terlebih dulu dewan pengupahan melakukan langkah-langkah. Pertama pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap perusahaan dan serikat pekerja.
Selanjutnya, dewan pengupahan melakukan kunjungan ke perusahaan yang melakukan penangguhan UMK. “Di sana kami melakukan berbagai kajian dan analisis data keuangan apakah berhak ditangguhkan atau tidak,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya langsung mengajukan rekomendasi ke Gubernur Jabar terkait penangguhan UMK itu. Dia menyebutkan, penangguhan UMK yang dilakukan berbagai macam mulai dari 3-12 bulan. . “Kalau ada yang ditolak berarti memang tidak memenuhi persyaratan,” katanya.(Yuska Apitya)