Iriawan mengatakan, WT telah memproduksi tembakau gorila sejak Januari 2016. WT mengaku memproduksi tembakau gorila atas perintah seorang berinsial AS yang hingga kini masih diburu polisi.

Polisi menangkap WT Rabu pekan lalu (25/1). Dari rumah WT, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan, antara lain 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeriken cairan alkohol, lima jeriken cairan glycerol, serta sejumlah bahan produksi lainnya.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================