KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), tahun 2010-2012 dengan total nilai proyek Rp 1,175 trilyun, pada 16 Desember 2015 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Choel diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

KPK menyangka Choel melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 milyar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, serta US$ 550,000 dari Deddy Kusdinar. Namun menurutnya, duit itu bukan terkait dengan proyek Hambalang. Choel tercatat sempat mengembalikan uang US$ 550,000 itu ke KPK.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================