BOGOR TODAY- Sebanyak 22 pelaku sindikat peredaran berbagai jenis narkoba di wilayah Bogor dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu satu bulan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 1,21 ons sabu-sabu, 1,76 kilogram ganja kering serta 22 kilogram tembakau ganesha yang merupakan narkoba golongan I jenis baru.
OK-cap-ganesha
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengungkapkan para tersebut berinisial AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR (30), RM (21), AD (23), J (28), AF (38), SMH (49), DF (26), AN (23), DR (23), TS (43), KC (40), AJ (34), AY (47), MS (23), IC (23) dan seorang wanita berinisial SF (25).

BACA JUGA :  Polisi Amankan Chandrika Chika, Selebgram Cantik Terkena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Selain hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, sebagian para pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi peredaran narkoba. Maka dari itu Polres Bogor akan tetap terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Pemberantasan narkotika ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat serta generasi muda bangsa ini,” tegas AKBP AM Dicky di Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Tofu Ayam Cincang yang Gurih dan Lezat Dijamin Keluarga Ketagihan

Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun Maksimal 15 Tahun Atau Penjara Seumur Hidup dan Pidana Denda Minimal Rp 1.000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,-.

============================================================
============================================================
============================================================