BOGOR TODAY- Sebanyak 22 pelaku sindikat peredaran berbagai jenis narkoba di wilayah Bogor dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu satu bulan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 1,21 ons sabu-sabu, 1,76 kilogram ganja kering serta 22 kilogram tembakau ganesha yang merupakan narkoba golongan I jenis baru.
OK-cap-ganesha
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengungkapkan para tersebut berinisial AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR (30), RM (21), AD (23), J (28), AF (38), SMH (49), DF (26), AN (23), DR (23), TS (43), KC (40), AJ (34), AY (47), MS (23), IC (23) dan seorang wanita berinisial SF (25).

“Selain hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, sebagian para pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi peredaran narkoba. Maka dari itu Polres Bogor akan tetap terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Pemberantasan narkotika ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat serta generasi muda bangsa ini,” tegas AKBP AM Dicky di Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  7 Tips Menetralisir Tubuh usai Makan yang Bersantan saat Lebaran

Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun Maksimal 15 Tahun Atau Penjara Seumur Hidup dan Pidana Denda Minimal Rp 1.000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,-.

Terkait temuan narkoba jenis baru berupa tembakau Ganesha yang disita di salah satu vila di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengungkapkan pihaknya bersama Polsek Megamendung menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan dua karung mencurigakan di depan villa di Kampung Cibadak, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 27 Januari 2017.

BACA JUGA :  Begini Tata Cara dan Niat Puasa Syawal Selama 6 Hari

“Setelah di periksa ternyata dua karung tersebut berisi tembakau sintetis bernama Ganesha, yang dikemas dalam 11 paket seberat 22 Kg tersebut lengkap dengan ratusan pembungkus plastik berbagai macam ukuran tanpa merek, serta 100 lembar bungkus plastik bertuliskan ganesha, 100 lembar stiker hologram,” katanya.

Dia menyebutkan, tembakau ganesha ini masuk dalam narkotika golongan 1, maka dari itu langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Narkotika jenis ini bisa membuat penghisapnya merasa seperti tertimpa gajah itu mengandung Zat AB Fubinaca. Kandungan itulah yang membuat tembakau gorila masuk dalam Golongan I angka 86,” katanya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================