
Tjahjo menuturkan, pemberhentian itu pernah diterapkan kepada mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Sebelum divonis bersalah pada kasus korupsi, Atut tetap menjadi gubernur. Atut, kata Tjahjo, baru diberhentikan Juli 2015 ketika Mahkamah Agung menertbitkan putusan peninjauan kembali. “Saya harus adil, teman-teman pejabat lain yang kasusnya di bawah lima tahun, sepanjang tidak ditahan ya tetap menjabat,” ucap Tjahjo.
Pasal 83 UU 23/2014 mengatur alasan pemberhentian sementara kepala daerah. Alasan untuk menerbitkan surat nonaktif gubernur adalah dakwaan melakukan perbuatan pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Saat ini Ahok masih menjalani proses pengadilan. Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan hukuman kepada Ahok. Selain itu kepala daerah yang didakwa melakukan korupsi, aksi teror, makar, perbuatan pidana terhadap keamanan negara juga diberhentikan sementara. Ayat dua pada pasal itu mengatur, kepala daerah yang menjadi terdakwa pada perkara-perkara terlarang itu harus diberhentikan sementara oleh presiden berdasarkan register perkara pengadilan. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















