JAKARTA TODAY- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari mendatang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, masa nonaktif Ahok segera berakhir seiring masa kampanye pilkada DKI yang selesai Sabtu besok. Tjahjo mengatakan, Ahok akan menyelesaikan tugas gubernur hingga Oktober 2017.

18-04-14-ahok-tak-takut
“Besok masa kampanye habis. Pelaksana tugas gubernur sudah menyerahkan jabatan kepada Pak Ahok,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2).
Sejak 28 Oktober lalu, Ahok nonaktif karena harus menjalani cuti kampanye. Selama kurang lebih tiga bulan, Jakarta dipimpin sementara oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Tjahjo mengatakan, meskipun Ahok kini berstatus terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama, ia tidak dapat memberhentikan mantan bupati Belitung Timur itu. Ia berkata, pemberhentian dapat dilakukan jika calon atau kepala daerah tertangkap tangan aparat melakukan perbuatan pidana.
Merujuk UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Tjahjo juga baru berhak memberhentikan kepala daerah yang dijatuhi vonis hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Tjahjo menuturkan, pemberhentian itu pernah diterapkan kepada mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Sebelum divonis bersalah pada kasus korupsi, Atut tetap menjadi gubernur. Atut, kata Tjahjo, baru diberhentikan Juli 2015 ketika Mahkamah Agung menertbitkan putusan peninjauan kembali. “Saya harus adil, teman-teman pejabat lain yang kasusnya di bawah lima tahun, sepanjang tidak ditahan ya tetap menjabat,” ucap Tjahjo.

BACA JUGA :  Takjil untuk Buka Bersama dengan Sop Buah Mangga Leci yang Segar dan Enak

Pasal 83 UU 23/2014 mengatur alasan pemberhentian sementara kepala daerah. Alasan untuk menerbitkan surat nonaktif gubernur adalah dakwaan melakukan perbuatan pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Saat ini Ahok masih menjalani proses pengadilan. Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan hukuman kepada Ahok. Selain itu kepala daerah yang didakwa melakukan korupsi, aksi teror, makar, perbuatan pidana terhadap keamanan negara juga diberhentikan sementara. Ayat dua pada pasal itu mengatur, kepala daerah yang menjadi terdakwa pada perkara-perkara terlarang itu harus diberhentikan sementara oleh presiden berdasarkan register perkara pengadilan. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================