Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penghapusan juga diikuti pemerintah daerah. Selama ini ada pemerintah daerah (Pemda) masih mewajibkan perpanjangan SIUP dan TDP. Bahkan, perpanjangan itu dilakukan tiap tahun. “Di daerah masih menetapkan SIUP itu daftar ulang tiap tahun,” tutur Karyanto.

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

Seharusnya, Karyanto mengatakan, perusahaan yang sudah eksis saat ini tidak perlu lagi mengajukan izin SIUP TDP. Namun, untuk peroangan yang baru mau membuka usaha baru tetap harus membuat SIUP dan TDP. Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemendag akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM. Hal itu agar aturan ini tersosialisasi dengan baik. “Iya dong harmonisasi biar tidak bertentangan,” tutur Karyanto.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================