Karena itu, lanjut Menteri PANRB, siapapun yang melakukan penipuan CPNS akan diproses secara hukum. “Baik yang memberikan dan menerima uang sama-sama melanggar hukum, karena Pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS bebas dari pungutan uang,” ujar Menteri PANRB seraya menambahkan, bahwa sanksi hukum akan dikenakan baik dari kalangan umum ataupun dari oknum PNS.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Khusus untuk pelaku penipuan CPNS dari kalangan PNS, menurut Menteri Asman, akan dikenakan sanksi berat selain diproses secara hukum, yaitu pemecatan PNS tersebut dari instansi kerjanya.

Untuk menghindari terjadinya kasus penipuan CPNS, kepada seluruh masyarakat diimbau untuk waspada serta dapat melakukan update mengenai penerimaan CPNS dengan mengakses website resmi Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id. Jika ditemukan indikasi penipuan CPNS, masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang atau melaporkannya ke situs lapor.go.id.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================