Penyidik, kata Saut, sempat kesulitan membuktikan penyertaan seseorang dalam kasus Hambalang. “Kami harus buktikan, tidak bisa asal sebut saja. Kalau ada peran serta tapi kami enggak bisa buktikan, bagaimana,” katanya.

Kasus Hambalang sudah menjerat beberapa bekas pejabat negara, yaitu mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alfian Mallarangeng selaku pengguna anggaran dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan. Selain itu ada pula mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mereka kini mendekam di penjara setelah divonis bersalah

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Sementara itu, Choel baru saja ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2017. Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================