JAKARTA TODAY- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut lembaganya masih belum menghentikan pengusutan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia berkata, kemungkinan munculnya tersangka baru pada perkara itu masih ada.

“Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya, mungkin tidak berhenti di dia (Choel). Masih ada beberapa hal lagi yang bisa kami dalami,” ujar Saut di Jakarta, kemarin.

Choel Mallarangeng alias Andi Zulkarnaen Mallarangeng merupakan tersangka kasus Hambalang yang baru saja ditahan KPK. Choel sudah berstatus tersangka pada perkara ini sejak Desember 2015. Saut menuturkan, penyidik KPK tidak akan gegabah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Selama ini, sejumlah tokoh publik disebut memiliki andil dalam patgulipat proyek pemerintah tersebut.

BACA JUGA :  Tak Hanya Sunah, Ternyata Rutin Konsumsi Kurma Dapat Manfaat Ini!

Penyidik, kata Saut, sempat kesulitan membuktikan penyertaan seseorang dalam kasus Hambalang. “Kami harus buktikan, tidak bisa asal sebut saja. Kalau ada peran serta tapi kami enggak bisa buktikan, bagaimana,” katanya.

Kasus Hambalang sudah menjerat beberapa bekas pejabat negara, yaitu mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alfian Mallarangeng selaku pengguna anggaran dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan. Selain itu ada pula mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mereka kini mendekam di penjara setelah divonis bersalah

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

Sementara itu, Choel baru saja ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2017. Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================