JAKARTA TODAY- Juru Bicara Kementrian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menanggapi perihal pesawat yang ditumpangi Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu yang harus menghindar dari wilayah udara Indonesia. Menurutnya, sikap Israel itu bukanlah hal yang harus dianggap istimewa.

“Kalau itu wajar, itu bukan hal yang harus dibesarkan,” ungkap Arrmanatha di Kantornya, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

Selain itu, ditengarainya ada alasan teknis yang melatarbelakangi rute pesawat Netanyahu menghindari Indonesia. Namun dirinya belum menerima info detail. “Ada alasan teknis yang saya tidak dapat infonya, ” imbuhnya.

Dia juga menceritakan, saat Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, beberapa waktu lalu sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke Yordania dan ingin terbang ke Palestina, Israel juga tidak memberikan izin terbang. Sehingga Menlu tidak dapat ke Palestina. “Saat Menlu ke Yordania beberapa waktu lalu dan ingin ke Palestina, kita tidak diberikan over flight (di wilayah udara Israel) dan tidak bisa terbang ke Palestina,” imbuhnya. “Karena hal yang sama juga dilakukan kepada kita,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

Dia mengatakan Indonesia dengan Israel memang tidak memiliki hubungan diplomatik, sehingga hal tersebut menjadi hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. “Karena gak ada hubungan diplomatik itu jadi hal yang biasa tidak perlu dipermasalahkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio menjelaskan Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) di bawah AirNav Indonesia menerima flight plan pesawat PM Israel itu. Namun GM JATSC berkoordinasi lebih dulu dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub karena pesawat PM Israel belum dilengkapi izin yang dibutuhkan. “Personel Ditjen Udara kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendapatkan info bahwa Kemlu belum memberikan diplomatic clearance serta Kemhan juga belum menerbitkan security clearance. Maka sesuai dengan aturan, pesawat tersebut tidak diperkenankan untuk melintas wilayah udara Indonesia,” tegas Agoes.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

Untuk pesawat VIP sekelas kepala negara, imbuh Agoes, memang dibutuhkan izin dari 3 kementerian untuk melintas di wilayah udara RI. Security clearance dari Kemhan, diplomatic clearance dari Kemlu, dan izin lalu lintas udara dari Kemenhub. Ketiga izin ini sepaket. Satu tak dapat, maka pesawat tak bisa melintas.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================