Namun kontrak karya bukankah kitab suci yang tidak dapat diubah atau bahkan dibatalkan. Pembatalan kontrak karya sangat dimungkin oleh hukum internasional. Pemerintah Indonesia berhak menggugat kontrak karya PT Freeport Indonesia ke arbitrase internasional untuk dibatalkan. Alasannya? Bukankah saat kontrak itu dibuat, pemerintahan orde baru sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terlebih kontrak tersebut melanggar konstitusi. Namun tentunya hal itu harus dibuktikan di pengadilan.

Semestinya ketidakberesan kontrak karya yang sangat merugikan rakyat Indonesia tersebut diproses sejak pemerintahan reformasi oleh aparat penegak hukum dan dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi. Dengan bermodalkan putusan pengadilan yang menyatakan kontrak tersebut merupakan tindak pidana korupsi tentunya Pemerintahan Indonesia sudah menang satu langkah.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Argumentasi Pemerintah Indonesia yang mengutak-atik kontrak karya berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara patut diapresiasi. Meskipun perundang-undangan dimaksud tidak dapat berlaku surut dan membatalkan kontrak karya yang diberlakukan sejak 1991. Hanya saja utak-atik itu tercium bau tidak sedap akibat tindakan segelintir oknum penguasa pemburu rente yang sempat menghebohkan jagat politik Indonesia setahun silam.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Apabila Pemerintahan Indonesia berkomitmen tidak akan memperpanjang kontrak karya, maka mengapa Pemerintahan masa bakti 2014-2019 tidak menunggu saja kontrak karya tersebut berakhir pada tahun 2021 yang tinggal tersisa 4 tahun? Yang selanjutnya dapat langsung dikuasai negara tanpa perlu membeli divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang harganya lebih mahal dari saham Freeport-Mcmoran Incrop.

Makanya Gerakan Mahasiswa Kosgoro meminta seluruh rakyat Indonesia mwaspadai gerilya Freeport untuk memperpanjang kontrak dan upaya-upaya melegitimasi menjadi wujud yang lain yang ujungnya menguasai kekayaan sumber daya alam Indonesia.(*)