Data yang dihimpun mengungkapkan bahwa pengembalian dana berasal dari 14 orang yang berkaitan dengan proyek ini. Sepuluh orang berasal dari pemerintah dan swasta pelaksana proyek. Adapun sisanya adalah para legislator. Dari mereka pula, kata dia, penyidik mengantongi sejumlah informasi dan bukti rasuah yang mengalir ke hampir seluruh anggota DPR, terutama Komisi Pemerintahan, yang turut membahas proyek e-KTP pada masa sidang 2009-2010. “Saksi yang mengembalikan sudah menyebut beberapa nama lainnya,” kata dia.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

Sejak mulai menyidik kasus ini pada April 2014, KPK telah memanggil mantan dan anggota DPR periode 2009-2014. Dua orang yang paling menarik perhatian adalah Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang saat pembahasan e-KTP tujuh tahun lalu menjabat ketua fraksi di partainya. KPK juga telah memanggil pimpinan Komisi Pemerintahan dan pimpinan Badan Anggaran DPR. “Dalam dakwaan akan disebutkan secara jelas nama dan perannya. Tunggu saja proses persidangannya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi.
Mantan Ketua Komisi Pemerintahan, Chairuman Harahap, membantah adanya aliran uang proyek e-KTP ke komisi yang dipimpinnya. Dia berkukuh proses pembahasan di Senayan berlangsung tanpa lobi dan tawaran fee. Hal senada diutarakan mantan anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Hanura, Miryam Haryani. “Kami itu hanya menyetujui usulan yang diajukan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Miryam.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================